LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Aksi seorang pria membobol minimarket di Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, berakhir setelah polisi mengamankannya. Pelaku berinisial MJ (29) diduga dua kali menyasar toko yang sama.
Dikutip dari detikJatim.com, Kanit Resmob Polresta Sidoarjo Iptu Rofik mengatakan, aksi pertama terjadi pada Jumat (17/7/2026) pagi. Pelaku masuk dengan cara merusak tembok belakang minimarket.
“Pelaku melakukan pembobolan dengan cara merusak tembok bagian belakang Indomaret. Akibat kejadian pertama, pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp 14,3 juta,” kata Rofik, Selasa (25/8/2026).
Saat kejadian pertama, karyawan menemukan laci kasir terbuka, sejumlah rak display kosong, serta dinding partisi gudang dan tembok belakang dalam kondisi rusak.
Dari hasil pemeriksaan, MJ mengaku menggunakan linggis untuk menjebol bagian belakang toko. Ia juga sempat berupaya merusak brankas dan mesin ATM yang berada di dalam minimarket.
Pelaku membawa sejumlah barang dan uang tunai. Barang yang diambil antara lain rokok, produk vape, sabun, obat antinyamuk, serta cokelat. Polisi menyebut kerugian keseluruhan dalam aksi pertama sekitar Rp 14,3 juta.
“Sebagian barang tersebut kemudian digunakan sendiri dan sebagian dijual. Dari hasil penjualan, pelaku mengaku mendapatkan sekitar Rp 500 ribu,” jelas Rofik.
Tak kapok, MJ kembali menyambangi minimarket tersebut hampir sebulan kemudian. Aksi kedua dilakukan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dengan kembali menyasar tembok belakang yang sebelumnya pernah dijebol.
Namun, rencana tersebut gagal setelah alarm toko mendadak berbunyi. Suara alarm membuat warga dan karyawan mendatangi lokasi untuk memeriksa kondisi minimarket.
“Pelaku kemudian panik dan berusaha memutus kabel aliran listrik alarm dengan naik ke plafon. Karena tidak berhasil, pelaku melarikan diri melalui tembok belakang,” ujar Rofik.
Saat melarikan diri, MJ meninggalkan sepeda motor Honda Vario hitam bernopol W-2694-NGH di sebuah rumah kosong yang berada di sebelah minimarket. Kendaraan tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo selanjutnya memeriksa saksi, rekaman CCTV, dan menelusuri identitas pemilik kendaraan. Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi memperoleh informasi keberadaan MJ di kawasan Kavling D, Desa Jambangan, Kecamatan Candi.
“Pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, anggota mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” terang Rofik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk besi panjang yang diduga digunakan untuk membobol tembok, sepeda motor Vario, tas hitam, pakaian yang dikenakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta dua bungkus Sampoerna Veev.
Kepada penyidik, MJ mengakui dua kali membobol minimarket tersebut. Pada percobaan kedua, ia mengaku belum sempat membawa barang karena lebih dulu panik setelah alarm berbunyi.
Kini MJ menjalani proses hukum di Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini tersangka kami proses lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” pungkas Rofik.






