Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Residivis Narkoba Asal Banyuurip Kembali Dibekuk. Sumber foto: www.detik.com
Residivis Narkoba Asal Banyuurip Kembali Dibekuk. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang perempuan berinisial FR (40), warga Banyuurip, Surabaya, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Ironisnya, perempuan yang sehari-hari berjualan roti itu merupakan residivis kasus narkoba dan baru menghirup udara bebas pada 2023.

Dikutip dari detikJatim.com, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengungkapkan, tersangka diduga kembali terjun ke bisnis narkotika karena tergiur keuntungan yang dianggap mampu menambah penghasilannya.

Bacaan Lainnya

“Pelaku pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua jenis sekaligus untuk mendapatkan uang tambahan. Pekerjaan sebagai penjual roti dirasa kurang, hingga menjadi pengedar menjadi salah satu pilihannya,” kata Dodi, Minggu (19/7/2026).

FR diamankan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tempat tinggalnya. Penangkapan dilakukan saat tersangka diduga hendak menjalankan transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa FR mulai mengedarkan sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah mengenal seorang pria berinisial P yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

“Pengakuan pelaku, mulai mengedarkan narkotika sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria inisial P yang disebut pemasok barang,” ujar Dodi.

Polisi mengungkap, tersangka membeli satu ons sabu seharga Rp55 juta dan 10 butir ekstasi merek Heineken senilai Rp2,5 juta dari P. Transaksi dilakukan di kawasan Jalan Raya Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, pada Rabu (3/6/2026) dini hari.

“Tersangka membeli sabu dan Extacy dari P pada Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dan bertemu di Jalan Raya daerah Ketapang, Sampang, Madura,” jelasnya.

Menurut penyidik, sebagian kecil sabu yang dibeli digunakan sendiri oleh tersangka, sedangkan sisanya diedarkan kepada pelanggan sesuai pesanan. Untuk sabu, FR mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per gram, sedangkan penjualan setiap butir ekstasi menghasilkan laba sekitar Rp50 ribu.

Dari penggeledahan, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram, 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram, timbangan elektrik, plastik klip, sedotan yang diduga digunakan sebagai alat kemas, serta satu unit telepon genggam.

Dodi menambahkan, tersangka mengaku telah dua kali membeli narkotika dari pemasok yang sama. Pada transaksi terakhir, seluruh barang disebut belum dibayar lunas karena menggunakan sistem pembayaran setelah barang terjual.

“FR membeli sabu dari P sudah dua kali. Untuk pembelian kedua, sabu dan ekstasi tersebut belum dibayar keseluruhan karena ada kesepakatan barang laku baru dibayar,” ungkap Dodi.

Kepada penyidik, FR mengaku kembali mengedarkan narkotika karena tergiur keuntungan yang akan digunakan sebagai tambahan dana untuk membeli rumah. Ia menilai penghasilannya sebagai penjual roti tidak mencukupi kebutuhan tersebut.

Polisi masih memburu pria berinisial P yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Pos terkait