LINTASJATIM.com, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara terhadap dua pelaku penjambretan telepon genggam yang sempat menjadi sorotan publik setelah gagal kabur dan diamankan warga di kawasan Jembatan Merah, Surabaya.
Dikutip dari detikJatim.com, tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/7/2026). Kedua terdakwa, M Upik dan M Eka Fachrudin, dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa Irfan Adi Prasetya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada M Upik dan tiga tahun empat bulan kepada M Eka Fachrudin.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menuntut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Upik selama 3 tahun penjara dan terdakwa M Eka Fachrudin selama 3 tahun 4 bulan penjara,” ujar Irfan dalam persidangan.
Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa merupakan residivis kasus narkotika. Jaksa juga menyebut aksi penjambretan tersebut menyebabkan korban mengalami patah tulang bahu saat berusaha mengejar pelaku.
Barang hasil kejahatan berupa telepon genggam rencananya akan dijual, kemudian uangnya dibagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun rencana itu gagal setelah keduanya tertangkap sesaat usai beraksi.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Upik mengaku menyesali perbuatannya dan berharap mendapat hukuman yang lebih ringan.
“Saya menyesal Pak Hakim. Saya tulang punggung keluarga,” ucap Upik di hadapan majelis hakim.
Perkara ini bermula pada 22 April 2026 sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu, kedua terdakwa berkeliling menggunakan sepeda motor Suzuki Satria untuk mencari sasaran penjambretan.
Mereka kemudian melihat korban, Nasywa Emilia Nastiti, mengendarai sepeda motor dengan telepon genggam Samsung Galaxy A16 4G yang diletakkan di dashboard kendaraan. Setibanya di kawasan Kota Lama, Jalan Veteran, Upik merampas ponsel tersebut, sementara Eka mengendalikan sepeda motor.
Usai beraksi, keduanya berupaya melarikan diri. Namun kemacetan lalu lintas membuat korban berhasil mengejar dan menabrakkan motornya ke kendaraan pelaku hingga keduanya tercebur ke Sungai Kalimas.
Warga yang menyaksikan kejadian segera mengamankan kedua pelaku sebelum menyerahkannya kepada personel Polsek Bubutan.
Selain kehilangan telepon genggam senilai sekitar Rp2,5 juta, korban juga mengalami luka serius akibat insiden pengejaran tersebut. Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa.





