Uji Awal Sabu 3 Kg Sempat Negatif, Labfor Pastikan Positif

Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah. Sumber foto: www.detik.com
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Sampang – Kejanggalan hasil uji barang bukti narkotika seberat sekitar 3 kilogram di Sampang akhirnya terjawab. Setelah sempat dinyatakan negatif dalam pemeriksaan awal, sabu tersebut dipastikan positif mengandung metamfetamina usai diuji di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Dikutip dari detikJatim.com, kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polres Sampang melimpahkan perkara dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada Senin (4/5/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam proses awal, jaksa melakukan pengecekan menggunakan alat deteksi yang dipinjam dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, hasilnya tidak menunjukkan kandungan narkotika.

Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, menegaskan bahwa alat tersebut hanya digunakan sebagai langkah awal pemeriksaan.

“Terkait dengan statement yang kemarin itu kami memang melakukan pengecekan dengan alat yang dimiliki, untuk melakukan deteksi awal dan memang tidak terdeteksi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Ketidaksesuaian hasil tersebut mendorong kejaksaan bersama penyidik melakukan uji lanjutan di laboratorium forensik. Dari hasil pengujian ilmiah tersebut, barang bukti dinyatakan positif sabu.

“Namun setelah kita lakukan uji lab hasilnya positif. Sehingga keraguan kami soal barang bukti itu sudah terjawab berdasarkan hasil lab kemarin,” tambah Diecky.

Kasi Pidum Kejari Sampang, Tunjung Sughandiko, menekankan bahwa hasil laboratorium menjadi acuan utama dalam proses hukum.

“Yang mempunyai nilai pembuktian itu hasil laboratorium forensik. Dan itu sudah dilakukan dua kali tanggal 25 Februari dan 5 Mei kemarin,” katanya.

Ia memastikan, seluruh barang bukti dalam perkara ini merupakan metamfetamina dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Bahwa dalam perkara ini kami yakin bahwa barang bukti semuanya metamfetamina (sabu), jadi kami yakin dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sampang,” tegasnya.

Perbedaan hasil antara alat deteksi awal dan uji laboratorium sempat memicu perhatian publik. Namun aparat memastikan proses pembuktian tetap mengacu pada hasil uji forensik yang sah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi sebelumnya menangkap seorang kurir bernama Sulhan pada 22 Februari 2025 dengan barang bukti 3,16 kilogram sabu.

“Untuk memastikan barang bukti tersebut diuji di laboratorium forensik Polda Jatim setelah dilakukan uji di labfor yang disaksikan Kapolres dan Sipropam,” ujar Kasatresnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Juliyanto.

Pengembangan perkara kemudian mengarah pada penangkapan Sahudri yang diduga sebagai bandar pada 7 Maret 2025. Polisi memastikan seluruh barang bukti telah disegel sejak awal hingga proses pelimpahan ke jaksa.

“Barang bukti itu sudah disegel. Begitupun saat pelimpahan tahap duanya diterima jaksa,” pungkas Yuda.

Pos terkait