LINTASJATIM.com, Mojokerto – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Putusan ini sekaligus membuat Alvi lolos dari ancaman hukuman mati.
Dikutip dari detikJatim.com, sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto, Senin (27/4/2026) siang. Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jenny saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Alvi tergolong sangat berat. Selain menghilangkan nyawa korban, terdakwa juga memutilasi jasad Tiara dan membuangnya di sejumlah lokasi hingga sebagian potongan tubuh belum ditemukan.
Hakim anggota Made C Buana menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
“Keadaan yang meringankan tidak ada,” tegasnya.
Majelis juga menyoroti dampak perbuatan tersebut yang dinilai keji dan tidak berperikemanusiaan, serta menimbulkan keresahan di masyarakat dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Alvi. Jaksa meyakini terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP lama maupun Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini bermula dari hubungan keduanya yang telah terjalin sekitar lima tahun. Peristiwa pembunuhan terjadi di kamar kos mereka di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada akhir Agustus 2025.
Beberapa hari setelah kejadian, potongan tubuh korban ditemukan warga di wilayah Pacet, Mojokerto. Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah pada identitas korban dan pelaku, hingga akhirnya Alvi ditangkap di tempat kosnya.
Putusan ini menutup rangkaian panjang persidangan kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan publik tersebut.





