Nikah Siri Disorot, Ortu dan Modin Dipanggil

Pernikahan sesama jenis di Kota Malang. Sumber foto: www.detik.com
Pernikahan sesama jenis di Kota Malang. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Malang – Penyelidikan dugaan pemalsuan identitas dalam kasus pernikahan sesama jenis di Kota Malang terus bergulir. Satreskrim Polresta Malang Kota kini memperluas pemeriksaan dengan memanggil pihak keluarga serta modin yang menikahkan pasangan tersebut.

Dikutip dari detikJatim.com, kasus ini mencuat setelah Intan Anggraeni (28) melaporkan Erfastino Reynaldi (36) alias Rey Malawat. Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan itu dengan mendistribusikannya kepada penyidik untuk ditangani lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, proses saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dengan fokus pada pengumpulan keterangan dari para pihak terkait.

“Setelah pelapor melaporkan kepada kami terkait dengan pemalsuan identitas, itu kami sudah terima dan kami distribusikan kepada penyidik yang nanti secara intens akan menangani perkara itu,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa pelapor sebagai korban. Namun, karena pernikahan dilakukan secara siri, polisi juga menilai penting untuk menggali keterangan dari saksi lain yang hadir saat prosesi berlangsung.

“Iya sudah dilakukan (pemeriksaan Intan), dan akan minta klarifikasi orang tua karena orang tua menyaksikan proses pernikahan siri,” kata Rahmad.

Dalam waktu dekat, penyidik berencana memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk pihak yang mengakadkan pernikahan.

“Minggu ini penyidik berencana melakukan pemeriksaan para pihak yang mengetahui pada saat pernikahan, jadi bisa nanti orang tuanya sama yang mengakadkan pernikahan yaitu Pak Modin,” terangnya.

Polisi mengakui, alat bukti yang dimiliki saat ini masih terbatas pada dokumen yang diserahkan pelapor serta keterangan saksi. Oleh karena itu, validasi terhadap dokumen pernikahan siri masih terus dilakukan.

“Sementara ini cuma klarifikasi, yang ada cuma dokumen yang baru disampaikan mbak Intan. Kita belum dapatkan lain, dan dokumen pernikahan siri itu kan kita juga patut konfirmasi kepada pihak-pihak yang melangsungkan pernikahan,” jelasnya.

Rahmad menegaskan, status perkara belum naik ke tahap penyidikan. Pihaknya akan menggelar perkara setelah seluruh proses klarifikasi rampung untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

“Ini masih dalam proses penyelidikan, kita kumpulkan keterangan-keterangan, kemudian penyidik akan bahas itu. Jika ada pelanggaran, masuknya perkara apa, itu akan kami putuskan setelah klarifikasi,” tegasnya.

Di sisi lain, kasus ini berkembang setelah terlapor disebut melaporkan balik pelapor ke Polres Batu atas dugaan pencemaran nama baik. Meski demikian, polisi menyebut kedua perkara tersebut berdiri sendiri, namun tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi antarwilayah.

“Kalau dimungkinkan, kita akan bersama-sama memberikan informasi. Meskipun terhadap perkara berbeda,” pungkas Rahmad.

Pos terkait