Pengedar Obat Keras Berbahaya Ditangkap di Situbondo: Dua Tersangka Diamankan

LINTASJATIM.com, Situbondo – Petugas Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil meringkus seorang pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) berinisial DY, seorang pemuda 19 tahun yang merupakan warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota. Penangkapan terjadi saat DY sedang melakukan transaksi dengan pembelinya di jalan raya Kecamatan Panji. Selasa, (24/09/2024)

Dari hasil penyidikan, DY mengaku mendapatkan Okerbaya tersebut dari seorang pemuda lain, berinisial DF (20), yang tinggal di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Bacaan Lainnya

Setelah menerima informasi tersebut, petugas berupaya menangkap DF di rumahnya. Namun, usaha tersebut sempat dihalangi oleh keluarganya, yang bahkan mengancam petugas dengan senjata tajam jenis clurit.

Meskipun menghadapi ancaman, petugas berhasil mengamankan DF dan menangkap salah satu anggota keluarga yang mengancam. Selanjutnya, kedua pemuda tersebut, beserta barang bukti berupa 100 butir pil Okerbaya, dibawa ke Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa DY dan DF sedang dimintai keterangan oleh penyidik untuk pengembangan kasus.

“Keduanya terbukti menjadi pengedar Okerbaya di kalangan remaja di Situbondo, dan mereka telah dijebloskan ke dalam tahanan,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait, yakni Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) serta Pasal 436 ayat (1, 2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai langkah tegas untuk menanggulangi peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. (Lil)

Pos terkait