Usai Pembunuhan, James Memotong-motong Tubuh Istrinya Menjadi 10 Bagian

tempat kejadian perkara depan rumah tersangkat
Tempat kejadian perkara depan rumah tersangkat. Sumber foto: detik.com

LINTASJATIM.com, MalangPolisi telah mengumumkan hasil pemeriksaan tempat kejadian (TKP) atas peristiwa pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Serayu, RT04 RW02, Kelurahan Bunullejo, Kecamatan Bulimbing, Kota Malang.

Seperti diketahui, Tuan James Lodevik Tomatola (61) membunuh istrinya Ibu Ni Made Starini (55) pada Sabtu (30/12/2023) WIB sekitar pukul 11.00 WIB.

Bacaan Lainnya

James kemudian menggunakan pisau kecil dan parang untuk memotong tubuh istrinya menjadi sepuluh bagian. Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam ember yang ada di teras rumah.

Secara rinci, 10 bagian yang dipotong itu, di antaranya kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri.

“Banyak barang bukti yang kami temukan berupa pisau, parang, linggis, kantong plastik, dan lain-lain yang diduga disiapkan pelaku untuk mengawetkan dan membuang jenazah korban,” kata Danan kepada awak media, Minggu (31/12/2023).

Perbuatan keji tersebut baru terungkap setelah James menyerahkan diri ke Polsek Blimbing sekitar pukul 08.00 WIB, Minggu (31/12/2023) dan mengakui perbuatannya.

Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, Reskrim Kota Malang langsung mendatangi rumah yang bersangkutan untuk mengamankan jenazah dan melakukan olah tempat kejadian (TKP).

“Jenazah kini akan dibawa ke RSSA Malang untuk diautopsi. Saat ini kami sedang menghubungi keluarga korban dan meminta izin untuk dilakukan autopsi. Kebetulan, keluarga (anak korban) ada di Bali,” ujarnya.

“Saat ini tersangka sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pasal 340 KUHP,” lanjutnya.

Pos terkait