LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Perbuatan S warga Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi bikin geleng-geleng kepala. Pria 53 tahun itu tega memperkosa anak tirinya.
Kebejatan tersangka terungkap saat ia bertengkar dengan istrinya. Saat itu, tersangka keceplosan ke istrinya bahwa telah memperkosa anak tirinya.
“Baru terungkap pada 3 Juni 2022, sewaktu pelaku bertengkar mulut dengan istrinya,” kata Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto, Kamis (9/6/2022).
“Saat pertengkaran itu, pelaku mengatakan jika sudah menyetubuhi korban,” imbuh Bambang.
Perkataan tersangka rupanya menarik perhatian kakak korban dan istrinya. Mereka kemudian menanyakan kebenaran kepada korban langsung.
“Korban membenarkan jika telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri,” terang Bambang.
Tak terima atas perbuatan tersangka, kakak korban akhirnya melaporkan ayah tirinya itu ke Polsek Tegaldlimo. Tak lama, polisi langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Tegaldlimo mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti. Lalu kami bawa ke polsek guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Bambang.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti seperti seprei warna merah motif bunga, sebuah handuk dan bra milik korban. Saat ini tersangka juga telah dilakukan penahanan.
Pelaku dijerat Pasal 76E subs pasal 76 D Jo Pasal 82 (1) dan(2) subs Pasal 81 (1), (2) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.