Berkedok Ritual, Begini Kronologi Guru Tari di Kota Malang Nekat Setubuhi Tujuh Gadis

LINTASJATIM.com, Malang – Kasus persetubuhan gadis di bawah umur kembali terjadi. Seorang guru tari di Kota Malang nekat menyetubuhi tujuh gadis dibawah umur.

Berkedok ritual tarian tradisional agar para muridnya dapat menari dengan baik, pria berinisial YR (37) warga Klojen, Malang berhasil menyetubuhi korban yang masih berusia 12 hingga 15 tahun.

Bacaan Lainnya

Karena merasa dirugikan, para korban akhirnya melapor ke Polresta Malang Kota pada (18/1/2022) lalu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan membawa korban ke dalam kamar.

“Di kamar itu korban diraba dilakukan pencabulan bahkan disetubuhi. Dari tujuh korban, ada enam yang disetubuhi dan dicabuli, satu mendapatkan perlakuan pencabulan,” katanya kepada tim media, Kamis (20/1/2022).

Diketahui, YR telah melatih tari tradisional sekitar 5 tahun. Di sanggar tarinya, terdapat 62 murid yang terdiri dari 21 perempuan dan 41 laki-laki.

Menurut dugaan, tindakan pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku dilakukan dalam rentan waktu berbeda antara September hingga November 2021 lalu.

“Jadi, kami imbau kepada keluarga korban ataupun yang mengetahui menjadi korban dalam tindak pidana ini segera melaporkan. Kami akan menjaga kerahasiaan dari pelapor maupun korban. Korban ini rata-rata masih sekolah,” tandas Budi.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan.

“Iya, ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkas Budi.

Pos terkait