Kebacut! Pria di Surabaya Nekat Perkosa Anak Titipan Tetangga Hingga Tiga Kali

LINTASJATIM.com, Surabaya – Seorang pria di Surabaya nekat memperkosa anak di bawah umur hingga tiga kali. Pria itu berinisial SG (48) yang kesehariannya menjadi kuli bangunan.

Menurut informasi, pemerkosaan itu dilakukan saat keluarga korban menitipkannya kepada pelaku. Namun, bukan dijaga, tapi pelaku memperkosanya.

Bacaan Lainnya

Merasa dirugikan, keluarga korban akhirnya melaporkan SG ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan aksi pemerkosaan itu dilakukan di tempat kos dan rumah korban.

“Pelaku melancarkan aksi di kos dan rumah korban saat kondisi rumah memang sepi. Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh anggota Unit PPA,” ujar Mirzal, Kamis (13/1/2022).

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jouncto Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pos terkait