LINTASJATIM.com, Madiun – Pelaku aksi pengerusakan di lapak UMKM Kelurahan Tawangrejo Kota Madiun pada Minggu (5/12/2021) dini hari, akhirnya terpebongkar. Sangat disayangkan, pelaku merupakan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkambtibmas di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dengan tegas membenarkan hal itu. Menurutnya, kini oknum berinisial TH berpangkat Aipda tersebut telah dicopot dari jabatan Bhabinkambtibmas. Pihaknya memastikan pelaku akan diproses hukum lebih lanjut.
“Orang yang bersangkutan tadinya di Bhabinkambtibmas, sekarang kita pindahkan dan dalam evaluasi. Proses hukum tetap kita lanjutkan. Sanksi disiplin ada. Karena ini perbuatan pidana,” katanya, Selasa (14/12/2021).
Pengakuan sementara, lanjut APBP Dewa, pengerusakan dilakukan lantaran TH tidak pernah diajak berkomunikasi oleh lurah setempat terkait pembangunan Lapak UMKM.
“Alasan masih kita dalami. Katanya tidak pernah diajak komunikasi masalah pendirian lapak. Dan kami sampaikan bukan urusan kita itu. Karena itu kebijakan pemerintah. Saya saja sebagai Kapolres tidak pernah bertanya kenapa begini, kenapa begitu. Kita justru mendukung,” ujarnya.
Pihak Kepolisian mengaku sudah berkomunikasi dengan Walikota Madiun, Maidi untuk meminta maaf. Pun, proses hukum akan tetap berlajut meski dilakukan oleh anggotanya.
“Kami sudah menyampaikan kepada pak Wali dan kami memohon maaf atas perbuatan anggota ini dan kami tindak tegas. Walaupun pak Wali sudah memaafkan dan mencarikan solusi, namun bagi kami tidak ada maaf,” terangnya.