Usai Intip Mandi Berulang Kali, Ayah di Banyuwangi Nekat Cabuli Anak Tiri

Ilustrasi
Ilustrasi

LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Seorang ayah di Banyuwangi nekat cabuli anak tirinya yang berusia 17 tahun. Diketahui, pelaku berinisial HB (31).

Kasus pencabulan ini bermula saat korban pergi tanpa izin dari rumah karena sering diintip oleh ayah tirinya sewaktu dia mandi dan ganti baju.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan mengatakan bahwa pelaku sejak menikah dengan ibu korban pada Tahun 2015, pelaku sering mengintip anak tirinya saat mandi dan ganti baju.

“Hingga akhirnya, korban pergi dari rumah karena sudah tidak betah dengan kelakuan ayah tirinya,” kata Lita, Kamis (11/11/2021).

Saat korban kembali ke rumah, pelaku langsung merampas handphone milik korban dengan kedok hukuman karena pergi dari rumah tanpa izin.

“Waktu itu, kondisi rumah pelaku sepi. Akhirnya, pelaku masuk ke kamar korban dan berjanji akan mengembalikan HP tersebut, asalkan korban mau melayani hawa nafsu bejatnya. Ya korban otomatis menolak ajakannya,” papar Lita.

Namun tidak disangka, imbuhnya, pelaku langsung menindih tubuh korban dan mengancam akan mengusirnya jika menolak untuk disetubuhi ayah tirinya tersebut.

“Itu, pelaku juga memegangi tangan korban dengan erat, jadi korban tak kuasa melawan saat diajak bersetubuh dengan ayahnya,” kata Lita.

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada sang ibu dan gurunya di sekolah. Kemudian, ibu korban juga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Cluring.

“Polsek Cluring langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan badan,” ungkap Lita.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 D jo 81 (1)(2)(3) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Pos terkait