LINTASJATIM.com, Magetan – Penjual jamu di Magetan nekat mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Diketahui, pelaku mendapatkan obat ilegal dengan cara membeli secara online dan dipasarkan di Kabupaten Magetan.
Pelaku berinisial MSR (38), warga Desa Kepolorejo, Kecamatan/Kabupaten Magetan. Kini, ia berhasil diamankan oleh Polres Magetan.
AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Kapolres Magetan mengatakan pelaku menjual obat ilegal, salah satunya obat kuat perkasa pria.
“Ini merupakan hasil Operasi Tumpas Narkoba. Pelaku kami tangkap di rumahnya,” ujarnya, Senin (20/9/2021).
Yakhob mengatakan pihaknya telah mengamankan 12 botol jamu dan 16 kotak jamu yang tidak memiliki izin edar resmi.
“Tidak ada izin edar dari BPOM. Ada puluhan botol dan kemasan kotak,” kata Yakhob.
Menurut keterangannya, pelaku termasuk pemain tunggal. Ia mencari hingga menjual barang dengan dilakukan sendiri oleh pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto menyampaikan, pelaku dijerat Pasal 196 KUHP.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya.