LINTASJATIM.com, Gresik – Perayaan ulang tahun yang seharusnya menjadi momen bahagia justru berubah menjadi pengalaman pahit bagi sekelompok pemuda di Gresik. Empat unit telepon genggam milik pengunjung warung kopi di kawasan Tebalo, Manyar, hilang digondol pencuri saat ditinggal di meja.
Dikutip dari detikJatim.com, aksi tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Warkop JIROLU 02 Tebalo Center. Saat itu, korban bersama teman-temannya tengah merayakan ulang tahun dengan tradisi diceburkan ke waduk.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaja menjelaskan, para korban sengaja meninggalkan ponsel mereka di meja agar tidak basah.
“Ketika korban kembali sekitar pukul 17.10 WIB, empat unit handphone yang ditaruh di meja sudah hilang,” ujarnya, Sabtu (3/5/2026).
Empat ponsel yang raib terdiri dari iPhone 13, Poco X5, Oppo A60, serta satu unit lainnya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Penelusuran kemudian mengarah ke wilayah Gulomantung, Kebomas.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Gulomantung, Kebomas. Tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” kata Arya.
Dua pelaku berinisial AS dan SNK akhirnya ditangkap pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Mayjend Sungkono, Kebomas. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu unit ponsel hasil curian.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah menjual sebagian barang hasil kejahatan. Pengembangan kasus pun mengarah pada seorang penadah berinisial IAP di wilayah Balongpanggang.
“Kami mengamankan satu orang penadah di wilayah Balongpanggang beserta barang bukti yang berkaitan dengan hasil kejahatan,” tegas Arya.
Selain ponsel, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku serta rekaman CCTV sebagai alat bukti. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Polisi turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang berharga saat berada di ruang publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lengah meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, karena dapat menjadi sasaran pelaku kejahatan,” pungkasnya.





