Dua Oknum ASN Diduga Otaki Penipuan SK di Gresik

Korban penipuan SK PNS saat berkantor di Pemkab Gresik. Sumber foto: www.detik.com
Korban penipuan SK PNS saat berkantor di Pemkab Gresik. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan Surat Keputusan (SK) ASN yang menjerat belasan korban. Dua nama terduga pelaku mulai teridentifikasi, salah satunya masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Dikutip dari detikJatim.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil menyebut, keterlibatan dua oknum tersebut saat ini tengah didalami. Hasil penelusuran internal juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Ada indikasi kuat keterlibatan satu ASN aktif dan satu mantan ASN dalam kasus ini,” ujar Washil, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan, salah satu terduga yang kini berstatus nonaktif sebelumnya pernah tersangkut pelanggaran serupa. Oknum tersebut bahkan telah dijatuhi sanksi berat hingga diberhentikan dari jabatannya.

“Yang nonaktif ini pernah terlibat pelanggaran, memasukkan tenaga honorer tidak sesuai prosedur, dan sudah pernah dikenai sanksi sampai pemecatan,” jelasnya.

Menurut Washil, modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan formasi PPPK yang kosong untuk menawarkan jalan pintas menjadi ASN kepada korban. Para korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi.

“Nilainya bervariasi, kisaran puluhan juta rupiah per orang,” ungkapnya.

Sejauh ini, jumlah korban terus bertambah. Pemkab Gresik melalui BKPSDM telah melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Jumat (10/4/2026), dan sembilan korban dijadwalkan menyusul melapor ke SPKT Polres Gresik.

Selain itu, dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat juga tengah diselidiki sebagai bagian dari rangkaian kejahatan ini. Pemkab menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika ASN aktif yang terlibat terbukti bersalah.

“Kalau terbukti, ini termasuk pelanggaran berat. Sanksinya bisa sampai pemberhentian,” tegas Washil.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial SE diketahui masuk kerja dengan membawa SK mutasi palsu. Dalam dokumen tersebut, korban ditempatkan di bidang humas yang ternyata sudah tidak ada. Setelah diverifikasi, tanda tangan pejabat dalam SK tersebut dipastikan tidak asli.

Pos terkait