Terduga Pembunuh Kakek di Probolinggo Tewas

Pelaku pembunuhan kakek di Probolinggo saat dimakamkan. Sumber foto: www.detik.com
Pelaku pembunuhan kakek di Probolinggo saat dimakamkan. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Probolinggo – Kasus kematian Niat (72), warga Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru setelah pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan meninggal dunia saat menjalani penahanan.

Dikutip dari detikJatim.com, pria berinisial S (72) tersebut meninggal pada Selasa (6/10/2026), dua hari setelah diamankan Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Probolinggo di wilayah Kabupaten Lumajang.

Bacaan Lainnya

S sebelumnya diburu polisi setelah Niat ditemukan meninggal di kawasan hutan Kecamatan Sumber pada 28 September 2026. Hasil penyelidikan mengarah kepada S yang diketahui merupakan tetangga sekaligus masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar mengatakan, sejak awal polisi menduga kematian Niat bukan akibat peristiwa biasa.

“Dari hasil olah TKP, ditemukan ada orang dalam keadaan meninggal dunia. Tanggal 28 September 2026 lalu, dugaannya kuat pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia,” kata I Made, Kamis (8/10/2026).

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi dari sekitar lokasi kejadian. Penyelidikan tersebut akhirnya mengidentifikasi S sebagai orang yang diduga terlibat.

“Tim mendapat identitas pelaku berinisial S, tetangga korban. Tanggal 4 Oktober 2026, S berhasil diamankan, atau setelah enam hari setelah kejadian,” ujarnya.

Saat ditangkap, S disebut sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari polisi. Menurut I Made, kondisi tersebut membuat pola makan dan istirahat S selama pelarian tidak teratur.

“Selama pelarian, pelaku yang sudah berusia 72 tahun, makan tidak teratur. Pelaku juga depresi karena menghabisi korban,” jelasnya.

Setelah diamankan, S dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menempatkannya di ruang tahanan.

“Hasil pemeriksaan kesehatan, tekanan darah S 130 per 90, asam urat tinggi. Pelaku tidak memiliki keluhan khusus sehingga tidak ada perawatan kesehatan khusus dan S harus ditahan,” ungkap I Made.

Namun, kondisi S memburuk saat berada di tahanan. Pada Selasa dini hari, rekan satu sel menemukan S dalam keadaan lemas dan tidak sadarkan diri.

S kemudian dibawa ke IGD RSUD Waluyojati, Kraksaan. Namun, S dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

“Yang menemukan adalah rekan dalam sel. Selanjutnya dokter membawa S ke IGD RSUD Waluyojati, Kraksaan. Medis menyatakan S meninggal dunia saat perjalanan,” tuturnya.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah S. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.

“Hasil visum, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Kami selama memeriksa S tidak menggunakan cara-cara kekerasan, mengingat usianya sudah tua,” jelas I Made.

Berdasarkan keterangan medis, S diduga meninggal akibat hipertensi. Pihak keluarga kemudian datang ke kamar jenazah RSUD Waluyojati untuk memastikan kondisi S.

Keluarga menyatakan menerima kematian S dan tidak mempermasalahkan penanganan kepolisian. Pernyataan tersebut juga dituangkan dalam surat resmi.

“Saat sampai di kamar jenazah, keluarga mengecek langsung kondisi korban. Sekali lagi tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pihak keluarga mengikhlaskan kematian S dengan membuat surat pernyataan, tidak menuntut kepolisian maupun pihak-pihak terkait,” tambah I Made.

Polres Probolinggo dan Polsek Sumber kemudian membantu proses pemulasaran hingga pemakaman S. Kapolres Probolinggo AKBP Azmida Risky Siregar juga memberikan santunan kepada keluarga almarhum.

“Polres Probolinggo maupun Polsek Sumber memfasilitasi pemulasaran jenazah hingga pemakaman. Selain itu, Ibu Kapolres Probolinggo juga sudah memberikan santunan kepada keluarga almarhum,” kata I Made.

Meski S telah meninggal dunia, polisi sempat memperoleh petunjuk mengenai dugaan motif di balik kematian Niat. I Made menyebut S diduga menyimpan dendam terhadap korban.

Dendam tersebut diduga berkaitan dengan keyakinan S terhadap informasi yang diterimanya dari seseorang yang dianggap memiliki kemampuan meramal.

“Pelaku dendam kepada korban. Hasil ramalan orang pintar, sakit di matanya disebabkan karena terkena santet korban. Dari sanalah dendam terus terjadi,” pungkas I Made.

Meninggalnya S membuat proses hukum terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan. Kendati demikian, Polres Probolinggo masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum dalam kasus kematian Niat.

Penyidik juga memastikan penyelidikan tetap dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Niat meninggal dunia.

Pos terkait