Panti Ilegal di Surabaya Ditutup Usai Kasus Pencabulan

Ilustrasi penganiayaan terhadap anak. Sumber foto: www.detik.com
Ilustrasi penganiayaan terhadap anak. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menutup sebuah panti asuhan di kawasan Surabaya Barat setelah dugaan pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas tunanetra terungkap. Panti tersebut ternyata beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Penutupan dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya setelah menemukan persoalan legalitas sekaligus dugaan pelanggaran tata kelola lembaga dalam proses pemeriksaan terhadap yayasan pengelola.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, Kepala Dinsos Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan pengelola sebenarnya mengetahui adanya kewajiban untuk mendaftarkan lembaga kepada pemerintah. Namun, hingga kasus tersebut mencuat, proses pendaftaran belum dilakukan.

“Saya menanyakan, ‘Ibu ketika membuat yayasan ini, tahu tidak bahwa harus ada perizinan yang dipenuhi?’ Mereka menyampaikan bahwa tahu. ‘Tapi Ibu sudah melakukan kah proses pendaftaran yayasannya ke Dinas Sosial?’ Belum,” kata Antiek, Kamis (20/8/2026).

Menurut Antiek, pengelola beralasan masih ingin mengembangkan lembaga sebelum mengurus proses administrasi dan perizinan. Kondisi tersebut membuat operasional panti tidak memiliki legalitas yang dipersyaratkan.

“Jadi memang ternyata belum mendaftarkan yayasannya itu di Dinsos dengan alasan karena dia masih mencoba pengin berkembang dulu,” ujarnya.

Selain tidak memiliki izin, Dinsos menemukan kelemahan dalam administrasi penghuni. Panti tersebut tidak mempunyai pencatatan yang memadai terkait anak yang masuk maupun keluar dari lembaga.

Antiek menilai persoalan legalitas dan munculnya kasus dugaan kekerasan seksual menjadi dasar kuat pemerintah menghentikan aktivitas panti tersebut.

“Pertama adalah menutup, karena tidak memiliki izin. Kedua ada kasus bahwa di situ terjadi tindak pidana, sehingga kami meminta untuk meletakkan penutupan,” tegasnya.

Kasus dugaan pencabulan itu disebut berlangsung berulang sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2026. Korbannya merupakan anak penyandang disabilitas tunanetra, sementara terduga pelaku merupakan pengasuh di panti tersebut.

Setelah penutupan, Dinsos Surabaya kini melakukan pendataan ulang terhadap sekitar 35 anak yang selama ini tinggal di panti tersebut. Pemerintah juga memberikan waktu kepada pengelola untuk mencopot seluruh atribut lembaga.

Selanjutnya, nasib anak-anak asuh akan ditentukan berdasarkan kondisi keluarga masing-masing. Anak yang masih memiliki orang tua atau keluarga akan diupayakan untuk dipulangkan.

Sementara anak yang tidak memiliki keluarga akan mendapat penanganan dari pemerintah. Untuk anak dari luar Surabaya, Dinsos akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal, sedangkan anak warga Surabaya dapat ditampung pemerintah apabila tidak memiliki keluarga.

“Kalau mereka masih punya orang tua atau keluarga untuk dikembalikan. Kalau mereka tidak ada keluarganya baik yang Surabaya maupun tidak, nanti yang di luar Surabaya kami akan komunikasikan dengan provinsi dan kabupaten kota lain, sedangkan warga Surabaya kalau memang tidak ada keluarga nanti akan kami tampung,” pungkas Antiek.

Pos terkait