LINTASJATIM.com, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya kembali melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Pasar Simorejo Timur. Langkah ini difokuskan pada penggunaan aset daerah yang dinilai tidak sesuai aturan serta belum memenuhi kewajiban kepada pemerintah kota.
Dikutip dari detikJatim.com, penertiban dilakukan oleh Satpol PP Surabaya dengan menyasar seluruh jenis bangunan, baik semi permanen maupun permanen. Untuk bangunan permanen, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat agar proses berjalan lebih cepat.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas milik pemerintah.
“Kegiatan ini kami lakukan agar fasilitas atau aset milik pemerintah kota dapat digunakan sesuai dengan fungsinya, serta meminimalisir adanya pelanggaran dalam penggunaan aset milik pemerintah ini,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Selama proses penertiban, petugas juga membantu pedagang mengamankan barang dagangan yang masih berada di dalam kios. Sejumlah kios diketahui masih terisi barang, meski sebagian lainnya sudah kosong.
“Beberapa kios ada yang sudah kosong, namun juga ada kios yang masih ada barang-barang di dalamnya. Sehingga dari personel kami, bersama rekan-rekan satgas yang lain ikut membantu memindahkan barang milik pedagang,” jelas Zaini.
Ia memastikan kegiatan berlangsung tertib tanpa hambatan berarti. Menurutnya, hal ini tak lepas dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh pihak kecamatan kepada para pedagang.
“Alhamdulillah, mereka (pedagang) kooperatif selama kami melakukan penertiban ini. Karena sebelum dilakukan penertiban, dari rekan-rekan kecamatan Sukomanunggal juga secara bertahap melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para pedagang,” ungkapnya.
Pemkot Surabaya menyatakan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala di pasar-pasar lain. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan dan menjaga penggunaan aset daerah.
“Harapan kami, melalui penertiban ini dapat menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat maupun bagi para pedagang agar dapat mematuhi peraturan yang ada serta dapat menggunakan fasilitas dengan sebagaimana mestinya,” pungkas Zaini.





