IJIL UIN KHAS Jember Resmi Terindeks Dar Almandumah, Perkuat Jejak di Kancah Internasional

Indonesian Journal of Islamic Law (IJIL).
Indonesian Journal of Islamic Law (IJIL).

LINTASJATIM.com, JemberIndonesian Journal of Islamic Law (IJIL) yang diterbitkan Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember kembali mencatatkan prestasi di tingkat internasional.

IJIL resmi terindeks di Dar Almandumah (دار المنظومة), salah satu platform akademik dan jaringan perpustakaan digital terbesar yang menjadi rujukan perguruan tinggi, lembaga riset, dan institusi akademik di kawasan Timur Tengah serta Asia.

Bacaan Lainnya

Capaian tersebut menjadi langkah strategis IJIL dalam memperluas jangkauan publikasi ilmiah Indonesia ke dunia Arab sekaligus memperkuat kontribusi kajian hukum Islam dari kawasan Global South dalam diskursus akademik internasional.

Dengan pengindeksan ini, IJIL menjadi satu-satunya jurnal di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia yang berhasil terhubung dengan Dar Almandumah.

Editor in Chief IJIL, Dr. H. Muhammad Fauzinudin Faiz, S.H.I., M.H.I., mengatakan pengindeksan tersebut bukan sekadar pencapaian dari sisi visibilitas jurnal, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk menghadirkan perspektif Global South dalam perkembangan studi hukum Islam dunia.

Menurutnya, IJIL secara konsisten menerbitkan hasil penelitian yang mengulas bagaimana hukum Islam ditafsirkan, diinstitusionalisasikan, diperdebatkan, hingga direformasi dalam berbagai konteks sosial, politik, dan sistem hukum di berbagai negara.

“Pengindeksan ini bukan hanya tentang meningkatkan visibilitas jurnal. Lebih dari itu, kami ingin memastikan bahwa gagasan, pengalaman, dan inovasi hukum Islam yang lahir dari Indonesia serta negara-negara Global South memperoleh ruang yang setara dalam membentuk arah perkembangan studi hukum Islam di tingkat internasional,” ujarnya.

Ia menilai, selama ini diskursus akademik mengenai hukum Islam masih banyak didominasi ekosistem akademik Barat. Padahal, Timur Tengah merupakan salah satu pusat utama perkembangan pemikiran hukum Islam yang memiliki tradisi intelektual panjang.

Melalui Dar Almandumah, IJIL berupaya membangun jembatan intelektual antara Asia Tenggara dan Timur Tengah. Dengan demikian, hasil penelitian dari Indonesia diharapkan tidak hanya dikenal lebih luas, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap pembahasan mengenai hukum Islam, ijtihād, pluralisme hukum, hingga dinamika reformasi hukum di tingkat global.

Selain memperluas jangkauan pembaca, kehadiran IJIL di Dar Almandumah juga membuka akses yang lebih besar bagi akademisi, peneliti, mahasiswa, dan praktisi hukum Islam di berbagai negara Arab untuk memanfaatkan hasil-hasil penelitian yang dipublikasikan jurnal tersebut.

IJIL juga terus melanjutkan upaya internasionalisasi. Saat ini, jurnal tersebut tengah menjalani proses evaluasi untuk memperoleh pengindeksan di Web of Science (WoS) dan Scopus.

Menurut pengelola, proses tersebut merupakan bagian dari komitmen IJIL dalam menjaga kualitas publikasi ilmiah, memperluas visibilitas internasional, serta meningkatkan kontribusi terhadap pengembangan studi hukum Islam di tingkat global.

Bagi Pascasarjana UIN KHAS Jember, capaian ini menjadi bukti bahwa publikasi ilmiah Indonesia mampu bersaing di kancah internasional tanpa meninggalkan identitas keilmuan yang berakar pada pengalaman sosial dan tradisi intelektual masyarakat Muslim di kawasan Global South.

Melalui berbagai langkah strategis tersebut, IJIL terus menegaskan posisinya sebagai jurnal ilmiah yang tidak hanya memenuhi standar publikasi internasional, tetapi juga menjadi wadah penting bagi pengembangan perspektif hukum Islam Indonesia dalam percakapan akademik dunia.

Pos terkait