LINTASJATIM.com, Pasuruan – Seorang pria berinisial I diamankan polisi setelah tertangkap warga saat diduga mencuri burung perkutut di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (30/3/2026) malam.
Dikutip dari detikJatim.com, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Kalimantan. Aksi pelaku terbongkar setelah warga mendengar suara burung dari dalam sangkar yang tidak biasa.
“Burung yang dicuri perkutut, milik saudara Budi Mulyono warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Trajeng,” ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Selasa (31/3/2026).
Merasa curiga, warga kemudian keluar rumah dan memergoki pelaku tengah mengambil burung milik korban. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar hingga kawasan Jalan Halmahera, dekat lokasi tambal ban.
“Kemudian terduga pelaku dikejar dan diamankan,” terang Junaidi.
Setelah tertangkap, pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga hingga mengalami luka-luka. Warga lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas dari Polsek Gadingrejo bersama Polres Pasuruan Kota segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku sekitar pukul 23.00 WIB untuk penanganan lebih lanjut.
“Terduga pelaku diamankan di Polres dan masih menjalani perawatan,” ujarnya.
Dalam penanganan awal, burung perkutut milik korban berhasil diselamatkan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap kronologi kejadian.
Namun, kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum setelah dilakukan mediasi antara korban dan pelaku. Keputusan tersebut diambil setelah diketahui pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
“Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa terduga pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan saat ini masih dalam perawatan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Jiwa Lawang,” jelas Junaidi.
Dengan pertimbangan tersebut, korban memilih memaafkan pelaku. Keluarga pelaku juga memberikan jaminan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.






