Curanmor Tulungagung Terbongkar Kilat

Pelaku curanmor di Tulungagung, FBA (20) bersama motor curiannya di Polres Tulungagung. Sumber foto: www.detik.com
Pelaku curanmor di Tulungagung, FBA (20) bersama motor curiannya di Polres Tulungagung. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Tulungagung – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, berhasil diungkap polisi dalam hitungan jam. Berbekal rekaman kamera pengawas yang sempat beredar luas, pelaku diringkus kurang dari lima jam setelah beraksi.

Dikutip dari detikJatim.com, kasus tersebut bermula pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sobontoro. Sepeda motor Yamaha NMax milik warga berinisial MH raib saat terparkir di halaman rumah dengan kondisi kunci masih terpasang.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Boyolangu, AKP Retno Pujiarsih, menjelaskan pelaku berinisial FBA (20) awalnya hanya melintas di depan rumah korban. Namun, melihat motor dalam keadaan tidak terkunci, niat jahat pun muncul.

“Pelaku sempat bolak-balik di sekitar lokasi sebelum akhirnya menuntun motor keluar gang dan membawanya kabur,” ujar AKP Retno, Minggu (21/12/2025).

Korban yang menyadari kehilangan kendaraannya kemudian melapor ke Polsek Boyolangu. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar rumah korban.

“Dari rekaman itu, identitas pelaku bisa kami kenali dengan cepat,” kata Retno.

Petugas kemudian bergerak ke rumah pelaku di wilayah Kedungwaru. Meski alamat KTP pelaku tercatat di Watulimo, Trenggalek, polisi mendapati keluarganya tinggal di Tulungagung.

“Saat kami datangi rumahnya, pelaku tidak ada. Kami lalu berkoordinasi dengan orang tuanya untuk melakukan pencarian,” jelasnya.

Upaya tersebut membuahkan hasil. FBA akhirnya ditemukan di sebuah warung kopi di Desa Sobontoro, tidak jauh dari lokasi pencurian. Sepeda motor milik korban juga ditemukan di tempat yang sama.

“Kurang dari lima jam sejak kejadian, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” tegas AKP Retno.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Boyolangu dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pos terkait