RUU Perampasan Aset dan Hak Rakyat untuk Didengar

Puteri Raudatul Jannah, Ketua KOPRI PC PMII Bondowoso.
Puteri Raudatul Jannah, Ketua KOPRI PC PMII Bondowoso.

LINTASJATIM.com, Bondowoso – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memasuki momentum penting. Setelah bertahun-tahun menjadi agenda legislasi, pembahasannya kini kembali menjadi perhatian publik.

Komisi III DPR RI menyebut telah melaksanakan 35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.

Bacaan Lainnya

Secara prosedural, berbagai kegiatan tersebut menunjukkan tersedianya ruang partisipasi publik. Namun, dalam perspektif good governance, persoalan partisipasi tidak berhenti pada pertanyaan mengenai berapa banyak forum yang telah diselenggarakan.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah partisipasi tersebut benar-benar bermakna?

Di sinilah konsep meaningful participation menjadi penting. Partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan tidak semestinya hanya dimaknai sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk hadir dalam forum dan menyampaikan pendapat.

Partisipasi harus memberikan ruang nyata bagi masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, serta memperoleh penjelasan mengenai bagaimana pendapat mereka memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberikan standar penting mengenai partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang. Setidaknya terdapat tiga hak yang harus dipenuhi, yakni right to be heard, right to be considered, dan right to be explained.

Ketiga prinsip tersebut mencakup hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak mendapatkan penjelasan atas pendapat yang telah disampaikan.

Belakangan, berbagai suara publik juga mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Salah satunya disampaikan melalui akun Instagram @bijakmemantau.id yang menyerukan agar proses pembahasan dibuka kepada publik, draf RUU dipublikasikan, dan masyarakat dilibatkan secara lebih substantif.

Persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Jika DPR telah menyelenggarakan puluhan RDPU, publik berhak mengetahui bukan hanya siapa yang diundang dan apa yang disampaikan, tetapi juga bagaimana aspirasi tersebut memengaruhi substansi RUU.

Apabila suatu masukan diterima, publik perlu mengetahui bentuk pengakomodasiannya. Sebaliknya, jika masukan ditolak, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan penolakan tersebut.

Tanpa mekanisme semacam itu, partisipasi publik berisiko berhenti sebagai formalitas prosedural.

Good Governance Membutuhkan Partisipasi dan Akuntabilitas

Dalam perspektif good governance, partisipasi dan akuntabilitas merupakan dua prinsip yang saling berkaitan. Partisipasi membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan pengaruh terhadap proses pengambilan keputusan.

Sementara itu, akuntabilitas memastikan lembaga publik mampu menjelaskan keputusan dan tindakan yang diambilnya.

OECD menegaskan bahwa partisipasi warga dapat memperkuat transparansi, legitimasi, dan akuntabilitas kebijakan. Namun, partisipasi hanya dapat bermakna apabila terdapat mekanisme yang memastikan adanya dampak dan tindak lanjut terhadap masukan masyarakat.

Karena itu, DPR tidak cukup hanya menyatakan bahwa publik telah dilibatkan. DPR juga perlu mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan terhadap berbagai masukan tersebut.

Hal inilah yang dapat disebut sebagai participatory accountability, yakni akuntabilitas terhadap proses sekaligus hasil partisipasi publik.

Publik perlu mendapatkan akses terhadap perkembangan draf RUU, berbagai masukan yang diterima, substansi yang mengalami perubahan, serta alasan di balik keputusan pembentuk undang-undang.

Mekanisme tersebut bukan sekadar tambahan administratif, melainkan bagian dari demokrasi substantif. Kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh tersedianya ruang untuk berbicara, tetapi juga sejauh mana suara masyarakat memiliki peluang memengaruhi keputusan publik.

RUU Perampasan Aset Membutuhkan Pengawasan Publik

RUU Perampasan Aset memiliki karakter berbeda dibandingkan regulasi biasa karena berkaitan dengan kewenangan negara terhadap hak kepemilikan warga negara.

Di satu sisi, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana. Di sisi lain, kewenangan negara harus disertai mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang bagi abuse of power.

Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, pengawasan, dan partisipasi publik.

Partisipasi bermakna juga memberikan ruang bagi pengalaman, kepentingan, dan kekhawatiran kelompok yang selama ini kurang terwakili untuk masuk ke dalam proses legislasi.

Dalam konteks good governance, inklusivitas bukan sekadar nilai normatif, tetapi bagian dari upaya menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

OECD juga menempatkan inklusi serta dampak partisipasi sebagai unsur penting dalam tata kelola pemerintahan yang terbuka. Artinya, keberhasilan partisipasi publik tidak semata-mata diukur dari jumlah forum atau banyaknya masyarakat yang hadir.

Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana proses tersebut menghasilkan pengaruh nyata terhadap kebijakan yang sedang dibentuk.

RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi. Namun, keberhasilannya bergantung pada presisi norma hukum, transparansi kelembagaan, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap hak warga negara.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dikawal melalui prinsip good governance. Publik tidak cukup hanya diberi ruang untuk berbicara.

Masyarakat juga harus mengetahui apakah suaranya dipertimbangkan dan bagaimana suara tersebut memengaruhi keputusan.

Sebab, partisipasi yang hanya berhenti pada tahap “didengar” belum tentu merupakan partisipasi yang bermakna.

Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar ruang untuk menyampaikan pendapat. Demokrasi membutuhkan proses yang memastikan suara warga negara dipertimbangkan, keputusan dapat dijelaskan, dan lembaga publik bersedia mempertanggungjawabkan bagaimana partisipasi tersebut memengaruhi kebijakan.

Pada akhirnya, keberadaan ruang partisipasi publik harus diikuti dengan keterbukaan mengenai proses dan hasilnya. Dengan demikian, masyarakat bukan sekadar menjadi pihak yang didengar, tetapi benar-benar menjadi bagian dari proses pembentukan kebijakan yang menentukan masa depan mereka.

Pos terkait