LINTASJATIM.com, Bondowoso – Aliansi Eksekutif Bondowoso (AEB), wadah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Bondowoso, mendesak audit menyeluruh terhadap Perumda Air Minum Ijen Tirta Bondowoso. Mahasiswa juga meminta keterbukaan dokumen pertanggungjawaban keuangan dan operasional perusahaan daerah tersebut.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi di Aula Perumda Air Minum Ijen Tirta, Selasa (13/10/2026). Sejumlah persoalan menjadi sorotan, mulai dari rencana penyertaan modal Rp 21 miliar, pencatatan dana hibah, pengadaan air minum dalam kemasan (AMDK), hingga pelayanan pelanggan.
Audiensi dipimpin Koordinator Daerah AEB, Ahmad Nawawi, bersama perwakilan mahasiswa dari Universitas Bondowoso, Universitas At-Taqwa, Institut Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki, dan STAI Al-Utsmani. Mereka diterima Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Bondowoso, Made Suarjaya, bersama perwakilan bidang keuangan dan karyawan perusahaan.
Salah satu hal yang diklarifikasi ialah ketidakhadiran direktur sebelumnya, April Ariesta Bhirawa, selama kurang lebih tiga bulan. Made menjelaskan, April tidak masuk kerja karena sakit sebelum mengajukan pengunduran diri pada 1 Oktober 2026.
Menurut Made, surat keputusan (SK) pemberhentian diterbitkan pada 9 Oktober 2026. Pihak PDAM juga memperlihatkan surat keterangan sakit dan SK pemberhentian kepada peserta audiensi.
Mahasiswa Pertanyakan Penyertaan Modal Rp 21 Miliar
AEB meminta penjelasan mengenai rencana penyertaan modal Rp 21 miliar, termasuk simulasi kebutuhan dana Rp 2,1 miliar per tahun selama sepuluh tahun. Mahasiswa mempertanyakan dasar perhitungan, kajian bisnis, serta rencana pemanfaatan dana tersebut.
Made menyebut angka Rp 21 miliar tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perumda. Namun, ia menjelaskan simulasi penyertaan modal selama sepuluh tahun masih berupa rancangan. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan pembahasan panitia khusus (pansus).
Mahasiswa juga menyoroti kesiapan pengawasan internal apabila penyertaan modal direalisasikan. Mereka meminta pencocokan data sambungan pelanggan aktif, pencatatan meter, tagihan, penerimaan pembayaran, piutang pelanggan, hingga pendapatan perusahaan.
Selain itu, AEB mempertanyakan mekanisme rekrutmen dan kebutuhan pegawai serta kesesuaian biaya kepegawaian dengan kemampuan keuangan perusahaan daerah.
Presiden Mahasiswa Universitas Bondowoso, Moh Khorur Rozikin, turut mempertanyakan kontribusi PDAM terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bondowoso.
Menanggapi hal tersebut, Made merujuk Perda Nomor 3 Tahun 2025 yang, menurut penjelasannya, mengatur pengembalian laba PDAM sebagai penyertaan modal. Ia menyebut perubahan status perusahaan menjadi Perumda melalui Perda Nomor 3 Tahun 2026 membawa kewajiban penyetoran bagian laba kepada pemerintah daerah.
Made mengatakan laba yang diperoleh pada 2026 wajib disetorkan dengan porsi 40 persen.
Pencatatan Hibah Rp 1,4 Miliar Dipersoalkan
Persoalan lain yang dibahas ialah pencatatan dana hibah sebesar Rp 1,4 miliar. Pembahasan tersebut merujuk pemberitaan Radar Bangsa yang memuat pernyataan Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir.
Dalam pemberitaan itu, Dhafir menyebut pendapatan perusahaan mencapai Rp 24 miliar, biaya operasional Rp 21 miliar, dan laba yang dilaporkan sebesar Rp 3 miliar. Ia mempertanyakan pencatatan dana hibah sebagai pendapatan dan berpendapat dana tersebut semestinya dicatat sebagai aset.
Perwakilan bidang keuangan PDAM menjelaskan bahwa pencatatan hibah sebagai pendapatan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Pihak keuangan juga menyatakan pencatatan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Meski demikian, AEB mendorong agar persoalan keuangan perusahaan dapat dijelaskan melalui dokumen yang bisa diperiksa dan diverifikasi.
Harga Gelas AMDK Berbeda Keterangan
Pengadaan AMDK juga menjadi perhatian dalam audiensi. Ahmad Nawawi mempertanyakan ketentuan harga pembelian gelas AMDK berukuran 220 mililiter dengan merujuk pemberitaan TIMES Indonesia yang mengutip Ahmad Dhafir.
Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan adanya batas harga Rp 147 per gelas, sedangkan realisasi pembelian disebut mencapai Rp 160 per gelas.
Made membantah adanya aturan internal PDAM yang menetapkan batas maksimal harga tersebut.
“Kalau pertanyaannya PDAM membuat aturan sendiri, kalau dari kami tidak ada,” ujar Made.
Perbedaan keterangan itu, menurut materi audiensi, masih memerlukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan dokumen pengadaan dan ketentuan yang berlaku.
Keluhan Pelanggan Turut Disorot
Dalam aspek pelayanan, mahasiswa mempertanyakan keluhan air yang tidak mengalir meskipun meter pelanggan tetap berjalan. Mereka meminta penjelasan mengenai kontinuitas pasokan air, dasar penetapan tarif, pemeriksaan meter, serta mekanisme koreksi tagihan jika ditemukan kesalahan.
AEB menilai keterbukaan data pelayanan dan keuangan penting agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat ditelusuri berdasarkan bukti, bukan sekadar pernyataan.
Hingga audiensi berakhir, Made belum menandatangani dokumen tuntutan mahasiswa karena ingin mempelajarinya terlebih dahulu, termasuk mempertimbangkan kesesuaiannya dengan kewenangan Plt Direktur.
Pihak PDAM menyatakan akan membahas tuntutan tersebut bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Berdasarkan catatan audiensi, tindak lanjut direncanakan setelah 2 × 24 jam sejak pertemuan, seusai pembahasan dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, AEB meminta klarifikasi resmi yang disampaikan kepada masyarakat paling lambat 7 × 24 jam setelah audiensi. Klarifikasi tersebut diharapkan mencakup status kepemimpinan, pengelolaan keuangan, penyertaan modal, kepegawaian, pelayanan, serta rencana tindak lanjut.
Batas waktu itu dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan awal dan arah penanganan. Adapun pelaksanaan audit serta pembenahan menyeluruh dapat disusun melalui jadwal tersendiri.
Melalui audiensi tersebut, AEB mendorong agar setiap persoalan pengelolaan PDAM dijawab secara terbuka dan didukung dokumen yang dapat diverifikasi.
Desakan audit menyeluruh menjadi bagian dari upaya mahasiswa meminta pertanggungjawaban perusahaan daerah, termasuk terkait dugaan ketidakwajaran harga AMDK dan pencatatan keuangan yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.





