LINTASJATIM.com, Bondowoso – Fraksi Demokrat-PKS DPRD Bondowoso meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Bondowoso terkait sejumlah poin dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027.
Pandangan umum fraksi disampaikan Juru Bicara Fraksi Demokrat-PKS, Ketut Yudi Kartiko, S.Pi., dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso, Senin (28/9/2026).
Ketut mengatakan, fraksinya telah menelaah Raperda APBD 2027 beserta dokumen pendukung yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Dari telaah tersebut, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan sebelum pembahasan berlanjut.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana penerimaan pembiayaan melalui utang daerah sebesar Rp45 miliar untuk mendukung pengembangan RSUD dr. H. Koesnadi.
Fraksi Demokrat-PKS mempertanyakan belum disampaikannya dokumen Debt Service Coverage Ratio (DSCR) atau rasio kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pinjaman.
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan Lampiran XVI Raperda APBD 2027 tentang Daftar Pinjaman Daerah yang masih mencantumkan status “NIHIL”. Padahal, Pasal 13 mencantumkan rencana penerimaan pembiayaan yang bersumber dari utang daerah sebesar Rp45 miliar.
Atas kondisi tersebut, Fraksi Demokrat-PKS meminta dokumen DSCR, rincian proyek pengembangan RSUD, serta kejelasan status kontrak pinjaman disampaikan secara tertulis sebelum pembahasan dilanjutkan.
Ketergantungan Transfer Masih Tinggi
Selain persoalan utang daerah, Ketut menyoroti struktur pendapatan dan belanja dalam Raperda APBD 2027.
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,826 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,910 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit Rp83,48 miliar yang ditutup melalui pembiayaan neto.
Dari sisi pendapatan, Fraksi Demokrat-PKS mencermati masih tingginya ketergantungan Bondowoso terhadap dana transfer. Pendapatan transfer tercatat Rp1,445 triliun atau sekitar 79,1 persen dari total pendapatan daerah.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkontribusi sekitar 18,3 persen.
Karena itu, fraksi meminta pemerintah daerah memaparkan strategi konkret untuk memperkuat kemandirian fiskal Bondowoso.
Belanja Pegawai dan Bantuan Sosial
Catatan lainnya berkaitan dengan belanja pegawai. Dalam Raperda APBD 2027, belanja pegawai direncanakan sebesar Rp842,34 miliar.
Angka tersebut menurun dibandingkan P-APBD 2026. Namun, berdasarkan metode perhitungan dalam KUA 2027, rasio belanja pegawai yang relevan terhadap batas ketentuan masih berada pada angka 35,22 persen.
Fraksi Demokrat-PKS meminta pemerintah daerah menjelaskan peta jalan untuk mencapai kepatuhan terhadap ketentuan tersebut mulai 2027.
Pada pos bantuan sosial, Raperda APBD 2027 mencatat alokasi sebesar Rp0. Kondisi ini menjadi perhatian fraksi karena berdasarkan LRA APBD 2025, bantuan sosial masih memiliki pagu Rp2,1 miliar dengan realisasi Rp1,695 miliar atau 80,73 persen.
Fraksi mempertanyakan dasar kebijakan penghapusan alokasi bantuan sosial tersebut. Terlebih, fungsi perlindungan sosial dalam struktur belanja daerah hanya memperoleh alokasi sekitar Rp5,68 miliar atau 0,30 persen dari total belanja daerah.
SPM Sosial dan Anggaran Kesehatan
Sorotan Fraksi Demokrat-PKS juga menyasar alokasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial.
Dari total pagu SPM sebesar Rp99,79 miliar, SPM bidang sosial hanya memperoleh sekitar Rp196,95 juta atau 0,20 persen.
Fraksi meminta penjelasan mengenai dasar penghitungan kebutuhan SPM sosial serta rencana penyesuaian anggaran dengan jumlah penerima manfaat di lapangan.
Di sektor kesehatan, Ketut mempertanyakan pengurangan anggaran Dinas Kesehatan non-RSUD. Anggaran yang sebelumnya diusulkan dalam RKPD sebesar Rp194,73 miliar menjadi Rp166,64 miliar dalam Raperda APBD 2027.
Dengan demikian, terdapat pengurangan sekitar Rp28,10 miliar. Fraksi meminta penjelasan mengenai dampak pengurangan tersebut terhadap pencapaian target pembangunan kesehatan daerah.
Soroti Rincian Belanja
Ketut juga menyampaikan sejumlah temuan dalam rincian belanja Raperda APBD 2027.
Salah satunya terdapat pada Dinas Peternakan dan Perikanan. Dalam dokumen tercantum target pembangunan atau rehabilitasi dua unit rumah potong hewan, tetapi tidak terdapat alokasi belanja modal.
Subkegiatan tersebut hanya memperoleh anggaran sekitar Rp1,08 juta dan seluruhnya tercatat sebagai belanja operasi.
Fraksi Demokrat-PKS meminta pemerintah menjelaskan bagaimana target fisik tersebut dapat direalisasikan dengan anggaran yang tersedia.
Temuan lainnya terdapat pada Dinas Kesehatan. Pengadaan 10 unit alat kesehatan dengan anggaran Rp1,6 miliar seluruhnya dibukukan sebagai belanja barang dan jasa tanpa belanja modal.
Fraksi meminta penjelasan mengenai dasar klasifikasi anggaran tersebut dan melakukan koreksi apabila diperlukan.
Belanja Modal Naik, Anggaran Sampah Disorot
Di tengah sejumlah catatan tersebut, Fraksi Demokrat-PKS mencatat peningkatan belanja modal dalam Raperda APBD 2027.
Belanja modal mencapai Rp222,12 miliar atau meningkat 15,25 persen dibandingkan P-APBD 2026.
Namun, peningkatan tersebut diminta dilihat bersama dengan keberlanjutan fiskal daerah, terutama karena Raperda juga memuat rencana pembiayaan melalui utang daerah sebesar Rp45 miliar.
Fraksi Demokrat-PKS turut mencermati kenaikan anggaran Program Pengelolaan Persampahan menjadi Rp10 miliar.
Angka tersebut meningkat 330,9 persen dibandingkan pagu RPJMD/RPD sebesar Rp2,32 miliar.
Atas kenaikan tersebut, fraksi meminta penjelasan mengenai rencana penggunaan anggaran agar peningkatan alokasi benar-benar berkontribusi terhadap penyelesaian persoalan persampahan di Bondowoso.
Beasiswa hingga Stadion Magenda
Dalam bagian akhir pandangan umum, Fraksi Demokrat-PKS menyampaikan sejumlah saran kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Fraksi meminta program beasiswa tetap menjadi prioritas dan dialokasikan secara berkelanjutan. Fraksi juga meminta ruang penganggaran bantuan bagi masjid, musala, serta madrasah atau yayasan tetap dibuka dengan mekanisme verifikasi dan pertanggungjawaban yang ketat.
Selain itu, Stadion Magenda didorong menjadi program strategis daerah agar dapat diupayakan memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
Melalui pandangan umum tersebut, Ketut bersama Fraksi Demokrat-PKS meminta berbagai persoalan dalam Raperda APBD 2027 memperoleh penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebelum pembahasan berlanjut.
Catatan tersebut disampaikan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD, sekaligus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel serta memperhatikan kepentingan masyarakat Bondowoso.





