Refund PT Annisa Tembus Rp 23,8 Miliar

Para CJU mengajukan refund melalui pengacara PT Annisa Ahmada. Sumber foto: www.detik.com
Para CJU mengajukan refund melalui pengacara PT Annisa Ahmada. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Mojokerto – Nilai pengajuan pengembalian dana atau refund calon jemaah umrah (CJU) PT Annisa Ahmada terus meningkat. Hingga Jumat (25/9/2026), klaim dari 978 jemaah mencapai Rp 23,87 miliar.

Dikutip dari detikJatim.com, jumlah tersebut bertambah dibandingkan pendataan pada Rabu (23/9/2026). Saat itu, sebanyak 921 CJU mengajukan refund dengan nilai total Rp 21,756 miliar.

Pengajuan refund dilakukan melalui kantor Firma Hukum Rif’an Hanum & Nawacita di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, yang menjadi kuasa hukum PT Annisa Ahmada.

Advokat PT Annisa Ahmada, Rif’an Hanum, mengatakan jumlah tersebut masih dalam proses verifikasi berdasarkan dokumen pembayaran masing-masing jemaah.

“Hingga hari ini, jumlah jemaah yang telah mendaftarkan klaim melalui kantor kami 978 jemaah dengan total tagihan sebesar Rp 23.876.500.000. Data ini masih bersifat sementara dan akan terus diverifikasi terhadap bukti pembayaran masing-masing jemaah,” kata Hanum, Jumat (25/9/2026).

Pendataan klaim refund tersebut dijadwalkan berakhir pada Sabtu (26/9/2026) pukul 14.00 WIB. Hanum memastikan proses pendaftaran tidak membebankan biaya kepada para jemaah.

“Seluruh proses pendataan di kantor kami tidak dipungut biaya dan tidak ada potongan sepeser pun dari nilai hak jemaah. Kami berkomitmen mengawal proses pemenuhan hak-hak jemaah hingga tuntas,” tegasnya.

Setelah pendataan selesai, dokumen klaim para jemaah akan disampaikan kepada direksi PT Annisa Ahmada, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta DPR RI.

Hanum juga menyoroti keputusan Kemenhaj yang memblokir akses PT Annisa Ahmada terhadap Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Menurut dia, kebijakan tersebut dinilai dapat mempersulit proses penyelesaian persoalan jemaah.

“Alih-alih menyelesaikan masalah, pemblokiran justru mempersempit ruang penyelesaian dan membuat nasib para jemaah semakin tidak menentu. Kami meminta Kementerian membuka ruang dialog dan mengambil langkah yang berorientasi pada pemulihan hak jemaah, termasuk pengawasan langsung terhadap proses pengembalian dana,” ujarnya.

Ia juga meminta kepolisian memberikan pelayanan kepada para CJU yang hendak melaporkan dugaan persoalan terkait perjalanan umrah mereka.

“Jangan sampai mereka sudah menjadi korban, namun ketika mau melaporkan ke kepolisian ditolak karena kurang alat bukti dan lain sebagainya. Alat bukti itu tugasnya penyidik, bukan tugasnya pelapor. Itu yang perlu digarisbawahi,” tandas Hanum.

Sebelumnya, Kemenhaj mencabut akses PT Annisa Ahmada terhadap SISKOPATUH. Akibatnya, perusahaan tersebut tidak dapat menerima pendaftaran CJU baru maupun memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.

Sanksi itu berkaitan dengan adanya jemaah yang terlantar di Arab Saudi. Sebanyak 26 jemaah disebut terlantar di Makkah dan 56 lainnya di Madinah. Selain itu, PT Annisa Ahmada gagal memberangkatkan 282 CJU pada 15, 17, dan 18 September 2026.

Kemenhaj menyebut jumlah CJU yang terdaftar melalui PT Annisa Ahmada mencapai hampir 4.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Sejumlah jemaah kemudian memilih mengundurkan diri, mengambil paspor dan sertifikat vaksinasi, serta mengajukan pengembalian dana.

Di tengah proses tersebut, sembilan CJU juga telah melaporkan PT Annisa Ahmada ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan atau penggelapan pada Senin (21/9/2026). Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 235 juta dan kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.

Pos terkait