Guru di Kangean Dilaporkan Terkait Dugaan Pencabulan Siswi

Siswi di Kangean Diduga Jadi Korban Pencabulan, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi.
Siswi di Kangean Diduga Jadi Korban Pencabulan, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi.

LINTASJATIM.com, Sumenep – Seorang guru di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pencabulan terhadap seorang siswi yang masih di bawah umur.

Laporan tersebut diterima Polsek Kangean, Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Laporan tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumen tersebut, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga anak. Laporan mengacu pada Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang guru SDN Bilis-Bilis 1, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Dalam STTLP, polisi mencatat seorang laki-laki berinisial atau bernama Mohammad Rifa’ie sebagai pihak yang dilaporkan. Ia disebut berdomisili di Dusun Timur Alun-Alun, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Sementara itu, berdasarkan keterangan kuasa hukum korban dalam konferensi pers, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika korban mendapat telepon dari terduga pelaku dan diminta datang ke sekolah dengan alasan mengambil ijazah.

Korban kemudian datang ke sekolah bersama seorang temannya. Menurut kuasa hukum, keduanya sempat masuk ke ruang guru.

Saat hendak meninggalkan sekolah, teman korban lebih dahulu menuju tempat parkir. Sementara korban disebut kembali ditarik masuk ke ruang guru oleh terduga pelaku.

Kuasa hukum korban, Ach Syaifur Rizal, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian karena pihak yang dilaporkan disebut memiliki hubungan sebagai guru dengan korban.

“Yang menjadi korban ini muridnya dan pelakunya adalah gurunya sendiri, ini jelas ada relasi kuasa, sehingga menduga ada perasaan ketakutan bagi korban-korban lain untuk mengungkapkan sejujurnya yang terjadi,” ungkap Ach Syaifur Rizal.

Ia juga menduga kemungkinan adanya korban lain yang belum berani menyampaikan pengalaman yang dialaminya. Menurutnya, anak yang menjadi korban kekerasan seksual dapat mengalami rasa takut dan malu untuk berbicara.

Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Identitas korban tidak diungkapkan untuk melindungi anak.

Laporan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kangean pada 24 September 2026 dan ditandatangani petugas penerima laporan, M. Alfin Firdausi, BRIPDA NRP 02091046.

Perkembangan perkara selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Polsek Kangean/Polres Sumenep sesuai proses hukum yang berlaku. Status pihak yang dilaporkan tetap sebagai terduga hingga proses penyelidikan dan penyidikan menghasilkan kesimpulan hukum. (Rif)

Pos terkait