Seniman Tolak Pengosongan Balai Pemuda

Disbudporapar Gusur dan Perintahkan Bongkar Ruang Seni di Balai Pemuda. Sumber foto: www.detik.com
Disbudporapar Gusur dan Perintahkan Bongkar Ruang Seni di Balai Pemuda. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Rencana pengosongan dan pembongkaran sejumlah ruang kesenian di kawasan Balai Pemuda Surabaya memicu penolakan dari pelaku seni.

Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Surabaya itu dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem budaya yang telah tumbuh puluhan tahun.

Dikutip dari detikJatim.com, langkah tersebut merujuk pada Surat Peringatan Pertama dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) tertanggal 25 Maret 2026.

Dalam surat itu, pengelola tiga ruang seni—Galeri Dewan Kesenian Surabaya (DKS), Sanggar Merah Putih, dan Bengkel Muda—diminta segera mengosongkan area dalam waktu tujuh hari.

Pemkot menilai aktivitas di lokasi tersebut tidak memiliki dasar hubungan hukum dan berada di luar agenda resmi pemerintah. Namun, kalangan seniman mempersoalkan cara kebijakan itu diambil.

Ketua DKS, Chrisman Hadi, menyebut tidak ada ruang dialog sebelum keputusan diterbitkan.

“Surat itu bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah penanda bahwa pendekatan dialogis telah ditinggalkan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi preseden buruk karena memutus ruang hidup kebudayaan tanpa proses yang melibatkan pelaku seni. Ia menegaskan peran pemerintah seharusnya melindungi, bukan justru membatasi.

“Negara, dalam hal ini pemerintah kota, seharusnya menjadi pelindung ekosistem seni. Bukan justru menjadi aktor yang mempersempit ruang hidupnya,” tegas Chrisman.

Ia juga mengingatkan dampak lanjutan yang bisa muncul, mulai dari melemahnya komunitas hingga terputusnya regenerasi seniman. Meski demikian, pihaknya memastikan kegiatan kesenian tetap berjalan.

“Ini bukan semata persoalan institusi DKS, melainkan persoalan hak warga atas ruang kebudayaan,” katanya.

Penolakan serupa datang dari Bengkel Muda Surabaya (BMS), sanggar yang telah eksis sejak 1972. Ketua Umum BMS, Heroe Budiarto, mengaku terkejut dengan munculnya surat peringatan tersebut.

“Tiba-tiba saja ada surat itu, seolah-olah tidak mengenal Bengkel Muda. Apalagi yang mengeluarkan Disbudporapar yang mestinya tahu history Balai Pemuda itu sendiri,” ujarnya.

Ia menilai minimnya komunikasi memperkeruh situasi. Hingga batas waktu yang diberikan, belum ada upaya mediasi antara pemerintah dan pengelola ruang seni.

“Kita hanya menunggu dan kita harap ada komunikasi. Kita tetap jalan seperti biasa karena kita meyakini bahwa kita menjalankan kesenian untuk pemerintah kota juga,” kata Heroe.

Para seniman berharap kebijakan tersebut ditinjau ulang dengan melibatkan komunitas. Mereka juga meminta pemerintah lebih memberi ruang dan dukungan terhadap kegiatan seni di Surabaya.

“Seni memang tidak diberi ruang atau barangkali tidak dianggap. Tidak diberi ruang dan tidak diberi dukungan secara moral,” ujar Heroe.

Bagi para pelaku seni, Balai Pemuda bukan sekadar bangunan, melainkan bagian dari sejarah panjang kebudayaan kota. Mereka menilai, hilangnya ruang tersebut berpotensi menggerus identitas kultural Surabaya.

“Harusnya pemerintah kota ini bangga punya para pelaku seni. Bayangkan jika kota tidak memiliki cita rasa seni dan budaya. Kota ini akan kering, tidak ada etika dan estetika,” pungkasnya.

Pos terkait