ASN Ponorogo Dilarang Pakai Gas Melon

Petugas saat mengecek LPG 3 kg. Sumber foto: www.detik.com
Petugas saat mengecek LPG 3 kg. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 12 Februari 2026 dan berlaku menyeluruh tanpa pengecualian.

Dikutip dari detikJatim.com, SE bernomor 500.10.1/KH/10/405.02.1/2026 itu ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Sugiarto. Melalui aturan ini, ASN yang memiliki penghasilan tetap diminta beralih ke LPG nonsubsidi, seperti kemasan 12 kilogram.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga ketersediaan gas melon bagi masyarakat yang berhak.

“Surat edaran larangan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi bagi ASN ini merupakan wujud komitmen Pemkab Ponorogo untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg di masyarakat,” ujar Rizky, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, konsumsi LPG 3 kilogram cenderung meningkat menjelang Ramadan dan Lebaran. Lonjakan aktivitas rumah tangga serta usaha mikro membuat permintaan gas subsidi naik signifikan.

“Menjelang Ramadan dan Lebaran, permintaan masyarakat terhadap LPG meningkat karena aktivitas juga naik. Ini perlu disikapi dengan kebijakan untuk menjaga stabilitas pasokan,” jelasnya.

Selain menjaga stok, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk menekan gejolak harga dan memastikan distribusi tepat sasaran. LPG 3 kilogram, lanjut Rizky, diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional.

“Peruntukannya jelas untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan dan petani. Maka Pemkab merasa perlu membuat kebijakan untuk menjaga ketersediaan, stok, harga dan ketepatan sasaran,” tegasnya.

Pemkab Ponorogo mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2021, Keputusan Menteri ESDM Nomor 37/K/MG.01/MEM.M/2023, serta Surat Edaran Dirjen Migas tentang transformasi subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran.

Rizky menambahkan, larangan tersebut tidak bersifat sementara meski diterbitkan menjelang Ramadan. Kebijakan akan terus diberlakukan sebagai bagian dari strategi pengendalian inflasi daerah.

“ASN adalah kelompok masyarakat dengan penghasilan stabil dan bisa menjadi teladan. Karena itu diharapkan menggunakan LPG non-subsidi,” ujarnya.

“Ini bagian dari upaya memperkuat pengendalian inflasi di Ponorogo agar ketersediaan dan stabilitas harga tetap terjaga,” pungkas Rizky.

Pos terkait