UMK Lamongan 2026 Disepakati, Pengusaha Siap Bayar

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lamongan, H. Sarjono. Sumber foto: www.detik.com
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lamongan, H. Sarjono. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Lamongan – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan tahun 2026 resmi disepakati di kisaran Rp 3.189.000 hingga Rp 3.196.000. Keputusan Dewan Pengupahan ini mendapat respons positif dari kalangan pengusaha maupun serikat pekerja.

Dikutip dari detikJatim.com, Ketua Apindo Lamongan, H. Sarjono, menegaskan pihaknya akan mematuhi ketentuan tersebut. Ia menyebut pembayaran upah minimum merupakan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Kami dari Apindo tidak keberatan membayar UMK tersebut karena sudah menjadi ketentuan undang-undang. Kami juga tidak menyetujui jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai standar. Pengusaha wajib patuh pada aturan ketenagakerjaan, termasuk hak normatif seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ujar Sarjono, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, kenaikan UMK tahun ini berkisar 0,7 persen. Meski relatif tipis, perusahaan tetap didorong menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) agar ada perbedaan penghasilan antara pekerja baru, karyawan senior, maupun tenaga dengan keahlian khusus.

Dari sisi pekerja, Ketua Serikat Pekerja Lamongan Iswahyudi menilai keputusan tersebut lahir melalui proses yang sesuai mekanisme dan melibatkan seluruh unsur Dewan Pengupahan.

“Prosesnya sudah benar, semua unsur di Dewan Pengupahan sudah berkumpul dan membahas ini. Angka tersebut untuk wilayah Lamongan sudah sangat luar biasa dan merupakan hitungan yang paling netral. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat,” katanya.

Serikat pekerja juga menekankan pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai dasar hubungan industrial. PKB dinilai mampu menjamin transparansi komponen upah, termasuk rincian gaji dan tunjangan, sehingga hak pekerja tetap terlindungi.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lamongan, M. Zamroni, memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap implementasi UMK 2026 setelah Keputusan Gubernur diterbitkan.

“Kita akan lakukan monitoring dan evaluasi. Jika ada perusahaan yang belum memenuhi target UMK, kita akan lihat dulu apa kendalanya. Harapannya, sinergitas antara buruh dan perusahaan tetap terjaga sehingga iklim investasi di Lamongan tetap kondusif,” tandas Zamroni.

Hingga kini, hubungan industrial di Lamongan dilaporkan berjalan stabil tanpa gejolak. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja sepakat mengedepankan komunikasi bipartit untuk menjaga suasana usaha tetap kondusif.

Pos terkait