DPRD: Bondowoso Terancam Darurat Sampah, TPA Bisa Ditutup

Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriyono.
Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriyono.

LINTASJATIM.com, Bondowoso – Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso mengkritik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso karena dinilai belum serius membenahi sistem pengelolaan sampah. Jika tidak segera berbenah, daerah ini berpotensi menghadapi kondisi darurat sampah dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terancam ditutup pemerintah pusat karena masih menggunakan sistem open dumping.

Peringatan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriyono, usai rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Bacaan Lainnya

Menurut Sutriyono, Kementerian Lingkungan Hidup mewajibkan seluruh pemerintah daerah meninggalkan sistem open dumping dan beralih ke sistem controlled landfill atau sanitary landfill sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pada pertengahan 2025 Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan asesmen terhadap pengelolaan sampah di Bondowoso. Hasilnya, daerah tersebut dinilai belum memenuhi standar sehingga masuk dalam pengawasan pemerintah pusat.

“Setelah asesmen itu, pemerintah daerah meminta dispensasi waktu selama enam bulan hingga akhir 2025 untuk menyiapkan tahapan transisi sistem pengelolaan sampah dari open dumping menuju controlled landfill atau sanitary landfill,” ujar Sutriyono.

Menurutnya, proses transisi sempat memperoleh dukungan anggaran melalui Perubahan APBD Tahun 2025, antara lain untuk penyediaan tanah urug dan kebutuhan operasional. Namun, program tersebut tidak lagi mendapat alokasi dalam APBD Tahun 2026.

Sutriyono menilai penghentian dukungan anggaran itu merupakan langkah mundur. Pasalnya, perubahan sistem pengelolaan sampah membutuhkan komitmen dan pembiayaan yang berkelanjutan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

“Padahal kami sudah mendorong agar skema controlled landfill dilanjutkan pada 2026. Perubahan tata kelola sampah membutuhkan proses dan dukungan anggaran yang berkesinambungan. Kalau berhenti di tengah jalan, target yang sudah disepakati tentu sulit tercapai,” katanya.

Ia menegaskan persoalan sampah tidak lagi sekadar berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga menyangkut kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi nasional.

“Bondowoso saat ini bisa dikatakan darurat sampah. Apalagi daerah kita sudah masuk dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup. Ini harus menjadi perhatian bersama karena persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi nasional,” tegasnya.

Sutriyono mengungkapkan pemerintah pusat telah beberapa kali memberikan relaksasi kepada pemerintah daerah untuk menghentikan praktik open dumping. Kebijakan yang semula direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026 kini dijadwalkan diterapkan secara efektif pada 1 Januari 2027.

Meski demikian, ia mengingatkan agar tambahan waktu tersebut dimanfaatkan untuk mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah, bukan justru menunda pelaksanaannya.

“Kalau nanti aturan itu benar-benar diberlakukan, TPA yang masih menggunakan sistem open dumping berpotensi ditutup, sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa daerah lain. Karena itu pemerintah daerah harus bergerak cepat agar Bondowoso tidak menghadapi persoalan yang lebih besar di kemudian hari,” pungkas Sutriyono. (Rif)

Pos terkait