LINTASJATIM.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, S.H., mengapresiasi respons cepat jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya personel Polres Nganjuk dan Polsek Bagor, dalam menangani kecelakaan Bus Sugeng Rahayu dengan truk Fuso di Jembatan Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (4/7/2026).
Bimantoro memberikan penghargaan khusus kepada Aipda Sutrisno, anggota Polres Nganjuk yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Bagor. Menurutnya, keberanian Aipda Sutrisno dalam menyelamatkan seorang bayi yang sempat tercebur ke sungai saat proses evakuasi patut diapresiasi.
“Saya memberikan apresiasi kepada jajaran Polri, khususnya Aipda Sutrisno dan seluruh personel yang bertugas di lapangan. Kecepatan, keberanian, dan kepedulian mereka berhasil menyelamatkan nyawa para korban. Ini adalah wujud nyata Polri yang hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujar Bimantoro.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, Bimantoro menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan transportasi darat, khususnya operasional perusahaan otobus (PO).
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut penyebab kecelakaan secara menyeluruh. Apabila ditemukan unsur kelalaian, baik dari pengemudi maupun pihak perusahaan, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya meminta aparat mengusut tuntas penyebab kecelakaan ini. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian, baik dari pengemudi maupun perusahaan otobus, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai keselamatan penumpang dikorbankan akibat lemahnya pengawasan,” tegasnya.
Selain itu, Bimantoro mendesak Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan otobus, terutama yang memiliki rekam jejak pelanggaran atau membiarkan pengemudinya berkendara secara ugal-ugalan.
Menurutnya, evaluasi tidak boleh hanya menyasar pengemudi, tetapi juga manajemen perusahaan yang dinilai turut bertanggung jawab atas aspek keselamatan operasional.
“Sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap PO bus yang tidak mampu menjamin keselamatan penumpangnya. Jangan hanya sopir yang menjadi sorotan, tetapi juga manajemen perusahaan yang memberikan target perjalanan tidak realistis, lalai mengawasi pengemudi, atau membiarkan budaya berkendara ugal-ugalan terus berlangsung. Jika terbukti melanggar aturan keselamatan, izinnya harus dievaluasi, bahkan dicabut apabila diperlukan,” katanya.
Bimantoro menegaskan keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi umum dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis maupun target waktu perjalanan.
“Transportasi umum adalah layanan publik. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama. Pengawasan perlu diperketat dan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” pungkasnya. (Red)





