Mobil Angkut Rp 2,1 Miliar Diamankan Polisi di Exit Tol Ngawi, Berikut Penjelasan Lengkapnya

LINTASJATIM.com, Ngawi – Sebuah mobil pengangkut uang uang Rp 2,1 miliar diamankan polisi di pos penyekatan exit tol Ngawi. Mobil jenis Daihatsu Grandmax bernopol W 1427 WL tersebut membawa uang pecahan baru untuk lebaran milik orang lain yang menjalankan bisnis penukaran uang.

Polisi mengamankan mobil pengangkut uang tersebut untuk bersiaga, utamanya terhadap kendaraan yang berplat luar kota.

Polisi pun meminta keterangan dari sopir berinisial ES (46) warga Kota Batu dan satu penumpangnya berinisial JRS (29) warga Tanggulangin, Sidoarjo.

Hasilnya, uang pecahan baru berjumlah fantastis 2,1 miliar tersebut adalah milik warga Sidoarjo berinisial JNT sebesar 1,48 miliar dan warga Magetan berinisial JBS sebesar 620 juta sebesar yang telah menukarkan uang di salah satu bank di Bandung.

Polisi sempat menduga bahwa uang tersebut adalah hasil dari kejahatan karena sopir tak bisa menunjukkan bukti berupa surat pengantar dari bank yang bersangkutan. Namun, surat pengantar tersebut berhasil dimintakan ke pihak bank, sehingga mobil bisa melanjutkan perjalanan.

“Memang sebelumnya kita menduga hasil kejahatan, kita interogasi. Akhirnya bisa dibuatkan surat pengantar dari bank asalnya yang dari Bandung,” ujar Kapolres Ngawi I Wayan Winaya, Sabtu (1/5/2021).

Untuk menjaga keamanan mobil tersebut selama dalam perjalanan, polisi mengawal mobil itu hingga ke tempat tujuan, Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 10.00 Wib.

Pos terkait