LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Satreskrim Sidoarjo menetapkan status terduga pelaku pembakaran Mobil Alphard Via Vallen menjadi tersangka.
Tersangka adalah Pije (41) berjenis kelamin laki-laki warga asal Jalan Pabrik Tenun Gang Solo No. 16 Kelurahan Sei Putih Timur, Medan, Sumatera Utara, namun tinggal di Cikarang Jawa Barat.
Tim penyidik juga sudah menyita beberapa barang bukti baik fisik maupun keterangan, memeriksa banyak saksi, serta tersangka pembakar mobil mewah tersebut. Meski polisi sempat kesulitan pengintrogasi tersangka karena pengaruh minuman keras.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi yang ada di sekitar rumah korban dan juga beberapa saksi yang mengetahui adanya pembakaran dan juga petunjuk dari CCTV yang ada di rumah Via, sehingga statusnya kita naikan menjadi Tersangka,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Rabu (1/7/2020).
Dalam pengakuannya pada pihak kepolisian, tersangka adalah seorang Vianisty (sebutan bagi penggemar Via Vallen).
Aksi tersangka dipicu sakit hati karena saat menemui sang idola, tersangka tak mendapat sambutan baik dari orang yang menemuinya dengan perkataan kasar dan menghina.
Dia dua kali ke rumah Via Vallen, tapi tidak ketemu Via Vallen langsung. Hanya ditemui seseorang, tapi dia mengaku tersinggung lantaran perkataan orang itu tidak enak didengar.
“Seperti menyebut kotor, lusuh dan sebagainya. Itu pengakuan pelaku,” papar Kapolres.
Tersangka dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. (Dyah/Sut)