LINTASJATIM.com, Jakarta – Selamat! 104 kabupaten / kota Indonesia ini berstatus zona hijau dan dibolehkan belajar tatap muka langsung di hari pertama sekolah Senin 13 Juli 2020.
Begitulah. Hari pertama belajar tingkat PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA di 104 Kabupaten dan kota seluruh Indonesia ini bisa memulai belajar tatap muka langsung mulai Senin 13 Juli 2020 besok.
Ini karena wilayah masuk zona hijau virus corona atau Covid-19 alias relatif rendah tingkat penularan Covid-19. Daerah mana saja? Apakah kota atau kabupaten tempat tinggal anda termasuk?
Cek daftar kabupaten atau kota zona hijau yang diperbolehkan belajar tatap muka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim :
Rinci Daftar 104 Kabupaten/ Kota Zona hijau
Gugus Tugas Nasional melakukan pemutakhiran data zonasi risiko daerah, kali ini terdapat 104 kabupaten dan kota yang terdaftar dalam zona hijau atau wilayah tanpa kasus COVID-19.
Hal itu diungkapkan Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Dewi Nur Aisyah saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Selasa (7/7).
Dewi mengatakan, data yang dihimpun hingga 5 Juli 2020, terdapat 104 wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota berada pada zona hijau.
Pengertian wilayah dengan zona hijau yaitu daerah yang pernah ditemukan kasus positif COVD-19 kemudian berhasil menekan laju penyebarannya dan daerah yang sama sekali tidak pernah ditemukan kasus positif.
“Data yang kita analisis merupakan data terakhir di tanggal 5 Juli 2020.
Empat puluh tiga kabupaten-kota yang sudah berhasil masuk ke dalam zona hijau setelah sebelumnya terdampak COVID-19 namun selama empat pekan terakhir sudah tidak ditemukan kasus positif Covid dan angka kesembuhan mencapai seratus persen,” kata Dewi
Ke-43 tiga wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota tersebut, antara lain:
Provinsi Aceh – Aceh Barat Daya, Pidie, Simeleu, Gayo Lues dan Bener Meriah.
Provinsi Sumatera Utara – Labuhan Batu.
Provinsi Jambi – Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo dan Merangin.
Provinsi Sumatera Barat – Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh.
Provinsi Bengkulu – Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Seluma.
Provinsi Lampung – Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Pesawaran.
Provinsi Riau – Kepulauan Meranti dan Siak.
Provinsi Sumatera Selatan – Musi Rawsa Utara dan Ogan Komering Ulu Selatan.
Provinsi Kalimantan Tengah – Sukamara.
Provinsi Kalimantan Barat – Kapuas Hulu dan Kayong Selatan.
Provinsi Sulawesi Tenggara – Muna Barat.
Provinsi Sulawesi Tengah – Banggai Kepulauan.
Provinsi Sulawesi Barat – Mamuju Utara dan Majene.
Provinsi Nusa Tenggara Timur – Flores Timur, Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan
Provinsi Nusa Tenggara Barat – Bima.Ad
Provinsi Maluku – Buru Selatan.
Provinsi Maluku Utara – Pulau Taliabu.
Provinsi Papua Barat – Manokwari Selatan.
Provinsi Papua – Mamberamo Tengah.
Selanjutnya Dewi yang juga pakar epidemiologi menjelaskan terdapat enam puluh satu daerah yang hingga Minggu lalu (5/7) tidak terdampak COVID-19.
“Ada 61 kabupaten / kota yang sampai hari ini tidak tercatat adanya kasus positif COVID-19 di wilayah tersebut.
Ini juga termasuk daerah-daerah di Indonesia yang harus kita jaga agar daerahnya tidak terdampak covid-19 dan senantiasa dalam kondisi yang sehat dan tidak ada infeksi penularan di wilayahnya,” jelasnya.
61 daerah itu terdiri dari:
Provinsi Aceh – Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur dan Kota Subulussalam.Ad
Provinsi Sumatera Utara – Pakpak Bharat, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Nias Utara, Selatan, Humbang Hasundutan dan Nias Selatan.
Provinsi Riau – Rokan Hilir.
Provinsi Kepulauan Riau – Natuna, Lingga dan Kepulauan Anambas.
Provinsi Jambi – Kerinci.
Provinsi Bengkulu – Lebong.
Provinsi Lampung – Lampung Timur dan Mesuji.
Provinsi Kalimantan Timur – Mahakam Ulu.
Provinsi Sulawesi Tengah – Tojo Una-una.
Provinsi Sulawesi Utara – Bolaang Mongodow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Provinsi Sulawesi Tenggara – Konawe Kepulauan.
Provinsi Nusa Tenggara Timur – Sumba Tengah, Ngada, Sabu Raijua, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Manggarai Timur, Kupang, dan Belu.
Provinsi Maluku – Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru.
Provinsi Papua – Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Puncak, dan Intan Jaya.
Provinsi Papua Barat – Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan Sorong Selatan.
Sebagai informasi, detail mengenai data kabupaten dan kota dengan kategori risiko berbeda dapat dilihat pada laman covid19.go.id/peta-risiko.
Diutamakan SMA, Begini Cara Belajar Tatap Muka Protokol Covid-19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020.
Wilayah yang masuk di zona hijau sudah dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka. Namun, harus mematuhi protokol kesehatan.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 104 Kabupaten yang masuk zona hijau yang bisa mulai pendidikan tatap muka.
Namun pemberlakukan peraturan tersebut diperuntukan untuk sekolah menengah, yaitu di SMP dan SMA.
Adapun untuk sekolah dasar (SD) baru akan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA.
“Kami mengutamakan dulu jenjang yang lebih dewasa untuk memastikan penjagaan jarak dan disiplin social distancing bisa terjadi,” ujar Mendikbud dalam wawancara daring dengan Tempo, Sabtu (11/7/2020).
“Bulan setelah ini SD baru diperbolehkan tatap muka, baru dua bulan lagi PAUD di perbolehkan tatap muka,” lanjutnya.
Nadiem berujar pihaknya juga tengah mengecek persiapan yang dilakukan sejumlah kepala dinas setempat dalam penerapan kebiasaan baru di sekolah.
Kemendikbud juga menampung inisiatif dan ide dari sejumlah daerah agar bisa membuka sekolah dan memberlakukan pembelajaran tatap muka kembali.
“Waktu kami ke Sukabumi untuk mendampingi Pak Wapres Ma’ruf Amin, kami mengobservasi apa saja inisiatif dan ide yang keluar untuk memastikan protokol kesehatan,” ujar Nadiem.
Untuk mendukung inisiatif dan ide tersebut, Kemendikbud membebaskan Kepala sekolah menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk mempersiapkan fasilitas pencegahan penularan Covid-19 di sekolah.
Ia berharap kebebasan tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, sehingga pembelajaran tatap muka nantinya dapat berjalan dengan aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19 cluster baru di sekolah
“Harapan kita Pemda dan Kepala Dinas mendukung proses ini, salah satu cara sumber pendanaan dibuat fleksibel dan BOS boleh digunakan untuk mempersiapkan protokol kesehatan. Kita berikan kebebasan anggaran bagi kepala sekolah,” ujarnya. (Sut/Aul)
Source: tribunnews.com, Lihat Artikel Asli