LINTASJATIM.com, Kediri – Pelanggaran peraturan lalu lintas oleh pemotor wanita di Kediri menuai simpati para netizen. Pasalnya pemotor ini selain tak pakai helm, ia juga menerobos lampu merah. Peristiwa tersebut direkam pada Selasa (16/3/2021) sore di Simpang Tiga Katang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Pemotor wanita yang membonceng seorang perempuan sudah ditegur petugas, tapi mereka malah ngancir. Video pelanggaran tersebut kemudian beredar di media sosial setelah diunggah akun @dishub_kab.kediri.
Selain tak memakai helm, dua wanita tersebut juga tidak menggunakan masker. Bahkan sang pengendara makan ketika menunggu lampu hijau.
Karena tingkah pemotor wanita tersebut, memancing petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri untuk menegur melalui Traffic Announcer Point (TAP). Namun, bukannya mendengarkan imbauan petugas lewat pengeras suara, mereka malah langsung lancap gas.
“Selamat sore, kami Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri mengimbau kepada pengendara motor Honda Beat warna merah putih, nopol AG 5479 JX, dua orang wanita dimohon untuk mengenakan helm dan masker saat berkendara. Demi keselamatan kalian dan jangan makan sambil berkendara. Mari kita ikuti protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas bersama demi keselamatan. Lho Mbak malah nerobos lampu merah,” kata petugas Dishub dalam video yang beredar.
Video tersebut banyak menyorot perhatian dan komentar netizen. Salah satunya dari akun @aspodjisoepartana. “Sebaiknya langsung ditindak supaya menjadi contoh. Kalau dibiarkan malah ditiru orang apatis lain dan himbauan akan terus disepelekan,” tulisnya.
Joko Suwono, Kadishub Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa tidak bermaksud untuk mempermalukan pengendara dengan membaginya di media sosial. Namun, ingin memberikan contoh bagi masyarakat untuk menaati peraturan berkendara dan protokol kesehatan.
“Benar, itu terekam dalam ATCS. Semoga ke depan fungsi ATCS dapat memberikan manfaat dan sinergi dengan kepolisian,” ujar Joko.
AKP Bobby Zulfikar, Kasat Lantas Polres Kediri menyampaikan apa yang ditunjukkan pengendara motor dalam video tersebut telah melanggar peraturan dan membahayakan dirinya sendiri saat berkendara.
“Dalam waktu dekat Polres Kediri akan luncurkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berbasis kamera. Ini akan memudahkan polisi dalam menindak pelanggaran,” tandas Bobby.