Oleh
Aziz Kabul, S.Pd.I., M.Si.*
Rencana Pemerintah Yang akan memberikan BLT untuk Karyawan Swasta seyogyanya perlu untuk ditambah penerimanya yaitu guru guru swasta.
Beberapa hari yang lalu pemberitaan dimedia jawa pos membuat senang para karyawan swasta. Rencana Pemerintah yang akan memberikan BLT untuk karyawan swasta yg bergaji dibawah 5 juta perbulan dengan besaran BLT sebesar 600.000 selama 4 bulan berturut turut.
Akan tetapi berbeda tanggapan untuk para guru guru swasta, pemberitaan ini justru membuat para guru swasta mengigit jari. Pasalnya dari awal adanya pandemi covid 19 Pemerintah banyak menggelontorkan BLT untuk masyarakat.
Tetapi, untuk guru-guru swasta belum ada yang tersentuh. Sebenarnya, apakah Pemerintah benar benar tidak melihat bagaimana keadaanya guru guru swasta yang ada di Negeri ini. Memang tidak melihat atau pura pura tidak tahu.
Realitas dilapangan, bahwa mayoritas guru swasta di Indonesia mendapatkan honorarium dibawah UMR (Upah Minimum Regional), maka seharusnya mereka pun berhak untuk mendapatkan BLT tersebut.
Menurut pemberitaan BLT ini adalah bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang digagas pemerintah untuk menanggulangi dampak pandemi covid 19.
Mengenai persyaratan karyawan yang akan mendapatkan harus mempunyai kartu BPJS ketenagakerjaan, saya kira itu bisa juga diakses oleh lembaga sekolah untuk para guru guru swastanya yang mengajar di lembaga tersebut dan bisa didapatkan di kantor BPJS terdekat di Kabupaten Kotanya. Akan tetapi kalau persyaratan itu tidak utama dan masih bisa dirubah kan bisa juga dirubah.
Melihat realita ini sangat miris karena sejatinya justru mereka inilah para guru swasta yang lebih terdampak dan lebih layak untuk mendapatkan dana BLT tersebut.
Pemerintah saya yakin melek dan tahu bahwa rata-rata pendapatan guru swasta bukan hanya sekedar dibawah 5 juta, tapi malah sangat jauh dibawah UMR.
Untuk itu saya mengusulkan agar guru guru swasta juga dimasukan dalam jatah penerima BLT yang tidak hanya karyawan swasta saja. Dan untuk persyaratan juga lebih dipermudah.
Dengan begitu maka para guru swasta sang pahlawan tanpa tanda jasa pun bisa turut merasakan manfaat program PEN yg dimaksudkan oleh pemerintah untuk meminimalisir dampak negatif pandemi dibidang ekonomi dengan cara mendorong konsumsi rumah tangga melalui akselerasi belanja pemerintah.
Identitas Penulis
*Penulis adalah Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Kabupaten Nganjuk
_____________________
**Kolom merupakan Rubrik Opini LINTASJATIM.com terbuka untuk umum. Panjang naskah minimal 400 kata dan maksimal 2500 kata. Sertakan riwayat singkat dan foto diri terpisah dari naskah (tidak dimasukan Ms. Word).
**Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksilintasjatim@gmail.com atau ke Wa Center
**Redaksi berhak menyeleksi tulisan serta mempublikasi atau tidak mempublikasi tulisan.
**Redaksi berhak merubah judul untuk keperluan SEO (search engine optimization)