Tapi, lebih dari itu berperan dalam enlighten (mencerahkan), mencerdaskan, dan membuka pola pikir mahasiswa. Perguruan tinggi sebagai tempat mahasiswa belajar seharusnya disertakan didalamnya mengenai pemberantasan korupsi berupa mata kuliah wajib agar tertanam semangat pemberantasan korupsi.
Diharapkan dengan adanya Pendidikan Antikorupsi, maka mahasiswa akan memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi. Dengan kompetensi yang dimiliki tersebut, mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak hukum. Dengan demikian maka mahasiswa dapat terlibat secara utuh dalam gerakan antikorupsi.
Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti-korupsi pertama-pertama mahasiswa tersebut harus mempunyai nilai-nilai anti-korupsi dan memahami korupsi serta prinsip-prinsip anti-korupsi. Kedua hal ini dapat diperoleh salah satunya dari kuliah pendidikan antikorupsi.
Secara umum, keterlibatan seorang mahasiswa dalam gerakan antikorupsi bertujuan agar dapat mencegah terjadinya perilaku koruptif dan tindak korupsi yang masif dan sistematis di masyarakat.
Mahasiswa dengan kompetensi yang dimilikinya dapat menjadi pemimpin (leader) dalam gerakan massa anti korupsi baik yang bersifat lokal maupun nasional. Berawal dari kegiatan-kegiatan yang terorganisir dari dalam kampus, mahasiswa dapat menyebarkan perilaku anti korupsi kepada masyarakat luas, dimulai dari masyarakat yang berada di sekitar kampus kemudian akan ke lingkup yang lebih luas.
Kegiatan-kegiatan anti korupsi yang dirancang dan dilaksanakan secara bersama dan berkesinambungan oleh mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi akan mampu membangunkan kesadaran masyarakat akan buruknya korupsi yang terjadi di negeri ini. Semoga
*Dosen Pascasarjana IAIN Jember, Dewan Ahli ISNU Jatim, Akademisi Mitra KPK