Pilkades Massal dan Sejarah Panjangnya

Oleh
Abd Bashir Naro*

Pilkades serentak yang dilaksanakan di kabupaten Lamongan telah usai, pelaksanaan Pilkades serentak ini merupakan mekanisme baru yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa (UU Desa).

Bacaan Lainnya

Dari segi waktu pelaksanaannya, hajatan politik ditingkat desa ini digelar secara bersama di setiap Kabupaten/Kota dan secara bergelombang yang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Manfaat dari pelaksanaan Pilkades serentak ini adalah kemandirian dan minim intervensi (politik) dari wilayah lain karena sama-sama melaksanakan Pilkades.

Dalam gelaran Pilkades serentak kemarin, telah menyuguhkan berbagai cerita mulai keunikan pasangan suami isteri yang bertarung dalam Pilkades dengan dandanan pengantin lengkap dengan dekorasinya, hingga ada yang nyeletuk ” kemantenan kok dibandani negoro “.

Ada juga cerita cerita magic yang selalu jadi bumbu pilkades, telaga yang diawasi 24 jam agar salah satu calon yang merupakan petahana tidak masuk ke telaga, karena diyakini petahana tiap akan pencalonan melakukan ritual dalam telaga.

Belum lagi cerita politik uang yang pada tahun ini terbilang sangat gila karena sudah tidak sebanding biaya yang dikeluarkan dan hitungan penghasilan tetap plus tunjangan yang didapat selama 6 tahun menjabat, bahkan di daerah tertentu, terutama daerah daratan (tadah hujan) persuara  konon dibandrol per suara 500 ribu.

Pos terkait