Menurut Qalbi (2011), berkaca dari usaha pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, mahasiswa terkesan dipinggirkan dan dipandang sebelah mata. Padahal sekali lagi mahasiswa adalah pewaris syah negeri ini mereka menjadi salah satu pilar bahkan penentu keberlangsungan bangsa dimasa mendatang.
Pertama, mahasiswa adalah golongan yang dipersiapkan untuk mengisi lapisan kekuasaan. Kedua, kebanyakan struktur ekonomi akan diisi oleh mahasiswa. Ketiga, mahasiswa adalah golongan terdidik dan sebagian dipersiapkan untuk menjadi pendidik.
Begitu besarnya peranan mahasiswa dimasa mendatang seharusnya menjadi perhatian khusus oleh pemerintah terutama dalam hal pemberantasan korupsi. Usaha pemberantasan korupsi melalui perbaikan dan penguatan peran para penegak hukum serta reformasi sistem pemerintahan harusnya juga diiringi dengan usaha pencegahan.
Mahasiswa memiliki potensi besar untuk melakukan korupsi sekaligus meberantas korupsi dimasa mendatang. Oleh karena itu pemberdayaan mahasiswa dalam hal pemberantasan korupsi adalah kunci tindakan preventif (pencegahan) yang harus dilakukan.
Pendidikan Anti Korupsi di PT
Salah satu poin penting yang harus dilakukan pemerintah dalam hal tindakan preventif (pencegahan) serta pemberantasan korupsi adalah dengan mewajibkan dan memberikan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi untuk merevitalisai atau membangun kembali kebanggaan terhadap budaya anti korupsi serta moralitas mahasiswa.
Suram sekali kelihatannya nasib bangsa dikemudian hari bila pemuda hanya menjadi orang yang bebas dari sekedar buta huruf. Ungkapan tersebut diartikan bahwa, pendidikan tidak hanya sebatas menjadikan generasi muda (mahasiswa) melek huruf