Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi

Oleh
Dr. H. Nur Solikin., S.Ag., MH

Sinyalemen Presiden joko Widodo pada pidato kenegaraan di depan sidang DPR-DPD RI dalam rangka peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74 tanggal 16 Agustus 2019 yang lalu bahwa pemberantasan korupsi kurang berdampak surutnya praktik korupsi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Sehingga memerlukan cara-cara baru dalam rangka efektivitas dan surutnya praktik korupsi sehingga esensi serta substansi pemberantasan korupsi mengena bukan lagi pencitraan belaka.

Adanya UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 13 mengatur secara rinci kewenagan lembega tersebut dalam melaksanakan pencegahan ini membawa angin segar dan menugaskan KPK lebih berperan dan berdaya dalam menangani kasus-kasus korupsi di negeri ini terutama pencegahan.

Memang secara jujur kita akui bahwa pencegahan udah dilakukan KPK tetapi belum maksimal dan sistemik sehingga kurang berdampak signifikan pada penurunan angka korupsi

Khusus pada perguruan tinggigerakan pencegahan dalam bentuk pemberian matakuliah pendidikan anti korupsi ini diberikan karena mahasiswa merupakan salah satu pilar penting dalam membangun bangsa. Sehingga mahasiswa diharapkan terbentuk karakter anti korupsi yang pada giliranya bisa dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

Potensi dan energi yang dimiliki oleh generasi muda (mahasiswa) menjadi sebuah keistimewaan tersendiri dibanding kaum lainnya. Sebagai pewaris syah negeri ini mahasiswa memiliki kewajiban untuk turut andil dalam setiap upaya perbaikan bangsa.

Dalam perjuangan kaum muda mahasiswa senantiasa berada di garda terdepan. Akan tetapi mahasiswa yang terlibat aktif dan ikut turun kejalan dalam usaha pemberantasan korupsi masih belum representatif. Seharusnya ini menjadi sebuah catatan penting bagi semua, karena begitu pentingnya peranan mahasiswa sebagai generasi penerus.

Pos terkait