Pilkades Massal dan Sejarah Panjangnya

Pemilih yang menggunakan hak pilihnya menerima satu lembar kartu suara kemudian membawanya kedalam bilik tertutup dan mencoblos gambar salah satu calon yang dikehendakinya. Hasil penghitungan suara, calon yang mendapat suara terbanyak itulah yang terpilih sebagai kepala desa.

Di era reformasi sekarang ini, model pemilihan kepala desa mengalami perkembangan yaitu menggunakan kartu suara berisi foto dan nama cakades. Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya harus mencoblos foto cakades yang dipilihnya. Hasil penghitungan suara masih sama dengan cara sebelumnya yaitu calon yang memperoleh suara terbanyak itulah pemenangnya.

Bacaan Lainnya

Mekanisme ini kemudian diatur dalam pasal 31 UU Desa, bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah kabupaten/kota. Untuk memperkuat aturan tentang UU Desa ini, maka lahirlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.112 Tahun 2014 yang secara khusus mengatur tata cara Pilkades.

Pada prosesnya, Permendagri ini kemudian diubah melalui Permendagri Nomor 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades yang mengubah dan menghapus beberapa hal yang ada di Permedagri lama.

Hal ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang mengkabulkan beberapa tuntutan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menguggat penghapusan mengenai ‘terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran’ yang diatur Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa.

Keputusan ini kemudian menjadi hal yang paling mencolok dengan diperbolehkannya seluruh warga Negara Indonesia untuk mencalonkan diri di seluruh desa di Indonesia, tanpa ada syarat harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

Kelemahan dari keputusan ini dalah keraguan akan kapasitas cakades non-penduduk desa yang tidak menguasai dan memahami secara menyeluruh potensi dan persoalan desa. si baiknya adalah, semakin banyak cakades-cakades berkualitas yang dapat dipilih oleh warga desa yang memiliki kapabilitas, integritas dan konsep kepemimpan desa yang dapat mewujudkan desa kearah yang lebih baik.

Selamat bagi yang terpilih semoga Amanah dan dapat mewujudkan cita cita desa semakin mandiri dan Sejahterah, yang kalah harus sabar, jaga kerukunan jaga persaudaraan.

*Alumni FISIP Unisda

Pos terkait