Pilkades Massal dan Sejarah Panjangnya

Sejarah Panjang Pilkades

Sistem penyelenggaraan pemilihan kepala desa ternyata terus berubah bersamaan dengan metamorfosis perkembangan peradaban manusia. Pada awal pembentukannya, desa hanya dihuni oleh puluhan keluarga yang masih terikat dengan ikatan tali kekeluargaan/kekerabatan, yang kemudian mengadakan musyawarah dan mufakat menunjuk seorang pemimpinya, yang diberi nama Panepuluh.

Bacaan Lainnya

Seorang Panepuluh juga disebut Buyut apabila dasar terpilihnya karena atas pertimbangan usia. Di Jawa, seorang Panepuluh disebut Danyang jika merupakan orang pertama yang berdomisili di sebuah desa. Begitu pula desa lainya diluar Jawa yang memiliki penamaan dan sebutan sesuai dengan adat, budaya dan kearifan lokalnya masing-masing.

Pada masa kemudian, perkembangan jumlah keluarga di desa juga merubah penyebutan pemimpin desa yang diberi nama Penatus apabila memimpin 100 kepala keluarga didalam sebuah desa, dan Panewu apabila memimpin sebuah desa yang telah dihuni oleh 1.000 kepala keluarga. Cara pemilihanya masih dengan cara musyawarah dan mufakat.

Menjadi Panepuluh, Penatus, atau Penewu juga ada syarat dan kriterianya. Untuk menjadi Panepuluh, kriteria pilihan didasarkan pada umur/usia, kecakapan, pengalaman dan kesaktian, karena seorang Panepuluh harus bertanggung jawab atas keamanan & ketertiban dari sepuluh kepala keluarga dimaksud. Untuk terpilih menjadi Penatus, dia harus cukup dalam usia, bijak dalam bertindak, memahami adat istiadat penduduk desa yang dipimpinya, memiliki kelebihan dalam hal kesaktian.

Kriteria bagi seorang Panewu jauh lebih ketat dari pada kriteria seorang Panepuluh dan Penatus, sebab seorang Panewu ketika meninggal dunia akan digantikan oleh anak tertuanya yang lahir laki-laki untuk melanjutkan estafet kepemimpinan orang tuanya. Model sistem Pilkades ini ternyata telah mengajarkan kita bahwa kecakapan dan kepantasan seseorang menjadi memimpin diukur dengan kapasitasnya dalam melindungi warganya.

Model ini kemudian diubah pada jaman Belanda, tepatnya pada masa Thomas Stanford Rafles (1811-1816), yang mengeluarkan dan mengubah mekanisme tata cara Pilkades yang tidak lagi dipilih secara musyawarah dan mufakat dan diikuti kepala keluarga saja, tetapi dipilih secara langsung oleh seluruh penduduk desa yang telah dewasa dan dianggap cakap hukum.

Pos terkait