LINTASJATIM.com, Surabaya – Seorang pemuda berinisial KM (19), warga Desa Gelang, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo dibekuk polisi karena terbukti menjual bahan baku petasan.
Polisi menyita barang bukti berupa 2 kilogram serbuk petasan dan 1 bendel sumbu petasan. Polisi juga mengamankan potassium, pukuk KCLO3, dan belerang. Bahan baku pembuatan petasan tersebut didapat pelaku dari toko online.
Pelaku digerebek saat hendak menjual serbuk petasan ke calon pembeli di area SPBU Karangwuluh.
“Kami intai sejak pagi, rencananya transaksi akan dilakukan malam hari, tapi lebih dulu kita sergap,” ujar Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, Rabu (7/4/2021).
Teurngkapnya transaksi jual beli bahan baku petasan ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi langsung bergerak menyelidiki kasus ini hingga mengintai target penggerebekan.
Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sampung.