Kemas Sabu Pakai Amplop Bertuliskan STNK, Pengerdar Narkoba Dibekuk Polisi

LINTASJATIM.com, SurabayaSatresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap modus sindikat sabu yang dikemas dalam amplop putih bertuliskan STNK.

Polisi meringkus dua pelaku pengedar narkoba yang dikirim ke kalangan sopir truk di kawasan pergudangan Jalan Romikalisari, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Pelaku adalah Teguh Mardiyanto (30), warga Jalan Tambak Asri, Surabaya dan Abdul Wahid, sopir truk asal Jalan Klakahrejo Lor, Surabaya.

Dua pengedar barang terlarang ini mengemas sabu ke dalam amplop putih untuk mengelabui petugas.

“Agar transaksinya tidak mencolok, pelaku ini mengganti bungkusnya dengan amplop putih yang bertuliskan STNK saat bertransaksi,” ujar Kanit 1 Satresnarkoba, Polrestabes Surabaya, Iptu I Made Sutayana, Rabu (7/1/4/2021).

Kedua pelaku dibekuk di kawasan pergudangan Jalan Romokalisari pada 23 maret 2021, namun penangkapannya berbeda jam saja.

Terbongkarnya sindikat peredaran barang haram ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba di kawasan tersebut. Polisi pun langsung mengintai pelaku yang menjadi sasaran dan bergerak membekuk pelaku.

Kini para pelaku telah diamankan ke Mapolrestabes Surabaya. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Pos terkait