Penyelundupan Benih Lobster Ilegal ke Vietnam Senilai Rp 5 Miliar Berhasil Digagalkan

Gelar Perkara Kasus Penyelundupan Lobster [Lintas Jatim]
Gelar Perkara Kasus Penyelundupan Lobster [Lintas Jatim]

LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster illegal  jenis mutiara dan pasir yang akan di kirimkan ke Vietnam.

Upaya penyelundupan tersebut berhasil dilakukan di halaman parkir terminal 1 Bandara Juanda.

Bacaan Lainnya

Polisi meringkus 5 orang.  Mereka adalah AJ (32) asal Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, WBA (31), dan HM asal Kecamatan Srono, Banyuwangi, ST (34), asal kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dan IS (44), Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

“Baby lobster sudah siap untuk diberangkatkan yang mana pada waktu itu kita mengamankan pertama adalah dua orang dulu atas nama AJ dan dia berperan sebagai konsumen atau yang nanti akan memberangkatkan dari Bandara Juanda ke Batam,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif, Rabu (10/2/2021).

Kompol Wahyudin menambahkan sebanyak 33 ribu benih lobster berhasil digagalkan berdasarkan pengembangan di wilayah Mojokerto.

“Dari hasil pengembangan, kami menangkap pelaku lain dan informasi jika di mobil tersebut ada sebuah tas koper yang berisikan baby rocker sejumlah 33 kantong yang mana satu kantongnya berisi kurang lebih seribu ekor. Jadi 33 kantong ini terdiri atas 31 ribu baby lobster jenis pasir dan 2 ribu jenis mutiara,” imbuhnya.

Total kerugian dari 33 ribu lobster ini mencapai angka fantastis yakni 5 miliar rupiah.

“Vietnam sana satu jenis mutiara akan dihargai rp200.000 kemudian satu fosil akan dihargai kurang lebih Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu, sehingga kalau ditotal nilai dari 33 ribu ekor Ini jumlahnya kurang lebih Rp 5 Miliar,” tandasnya. (Mar)

Pos terkait