Lintasjatim.com, Surabaya – Sistem door to door dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat.
Hal ini untuk membantu efektifitas penerapan PSBB di Kota Surabaya. Melalui sosialisasi ini masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan PSBB yang sudah mulai diberlakukan.
Kali ini, sosialisasi itu menyasar masyarakat di Kecamatan Tandes, Surabaya, khususnya di wilayah Kelurahan Pakal.
Satu persatu warung kopi di lokasi itu, didatangi oleh Serda Agung Priyono dan Bripka Rohmad. Kedatangan keduanya, memberikan himbauan terhadap para pemilik warung kopi di area itu.
“Termasuk warung makan yang ada di Kelurahan Pakal,” ujar Agus Priyono, Sabtu (02/04/2020).
Bahkan, kata Agus, aparat pun tak segan-segan untuk memproses setiap masyarakat yang ketahuan melanggar aturan tersebut.
“Sosialisasi sudah kita lakukan. Kalau kedapatan melanggar, ya di proses sesuai hukum yang berlaku. Itu nanti ranah Kepolisian,” jelasnya.