Kirim Video Mesum ke Banyak IRT, Agus Dibekuk Polisi

LINTASJATIM.com, Ngawi – Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, menangkap Agus Rohmadi (29) warga Mantingan pelaku dan penyebar video mesum yang melibatkan tiga perempuan sekaligus, satu diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.

Video mesum itu dikirim oleh pelaku untuk merayu ibu-ibu rumah tangga.

Bacaan Lainnya

“Pelaku menyebarkan video porno kepada ibu-ibu rumah tangga sebagai modus untuk bersedia melakukan hubungan intim dengan yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama saat press release, Jumat (5/2/2021).

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korban SW (48) warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Menurut pengakuan tersangka, ia sering mencari mangsa untuk pelampiasan nafsunya dengan menyebarkan video mesum dengan janda yang berprofesi sebagai tukang pijat, untuk meyakinkan calon korban, bahwa ia mempunya stamina yang prima saat di ranjang.

“Jadi calon korban melapor digoda oleh pelaku yang selalu memamerkan video saat berhubungan intim itu. Calon korban ini kebetulan usaha jual beli online dan terus dirayu lewat WhatsApp dengan kirim foto juga. Merayu bahwa pelaku punya alat vital yang kuat tahan lama,” ungkapnya.

Gusti mengimbau dan meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan senonoh, apalagi sampai menyebarkan konten berbau pornografi, terlebih melibatkan anak di bawah umur.

“Kami meminta kepada warga masyarakat Ngawi untuk lebih waspada. Apalagi kasus ini melibatkan anak yang berstatus masih pelajar. Para orang tua harus berhati hati, awasi putra putrinya dan jangan melakukan perbuatan yang melawan hukum,” ujar Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.

Agung Rohmadi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pos terkait