Lintasjatim.com, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengamankan burung langka yang dilindungi undang-undang hendak diperjual belikan.
AKBP Arief Fitrianto selaku Kapolres Ponorogo membeberkan, anggotanya telah meringkus salah satu pemuda asal Madiun yang berinisial AA, sebagai penjual burung yang dilindungi di media sosial.
“Hasil dari penyidikan, adanya informasi perdagangan satwa yang dilindungi melalui media sosial, alhamdulillah berhasil kita ungkap dan kita amankan tersangka berikut barangbuktinya,” ungkap Arief.
Hasil pengembangan, Arief mengatakan, pelaku dapatkan satwanya dari pasar kemudian dipelihara, yang berawal dari hobi hingga dilanjutkan sebagai jual beli.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konserfasi sumber daya alam dan ekosistem,” kata Arief.
Barang bukti yang diamankan ada 4 satwa dilindungi 2 burung kakak tua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 2 burung nuri (Eclectus roratus) kepala merah dan kepala hitam
“Jadi kalau dinilai per ekornya bisa 2 juta sampai 3 juta, karena ini burung-burung langka, burung-burung yang dilindungi,” pungkasnya. (Ers/Stj)