LINTASJATIM.com, Probolinggo – Polisi dibuat tergelitik dengan kasus yang sedang ditanganinya. Bagaimana tidak, seorang suami di Probolinggo nekat melaporkan istrinya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Suami berinisial HF (48) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo tidak terima apa yang sudah dilakukan istrinya.
Si istri diduga telah bercerita kepada orang lain jika alat kelamin HF kecil dan tidak kuat saat tempur di ranjang.
Iptu Joko Murdiyanto Kanit 4 Satreskrim Polres Probolinggo Kota membenarkan soal adanya laporan tersebut. Berbekal keterangan pelapor, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Iya benar, kami memang sedang menangani kasus pencemaran nama baik. Katanya Mr P pelapor kecil dan tidak kuat di ranjang. Jadi, kami masih melakukan pendalaman,” ungkapnya Kamis (15/10/2020).
Diketahui HF mendatangi Polres Probolinggo Kota pada Selasa (13/10) untuk melaporkan istri inisial PM (46) warga Kecamatan Gending. Ternyata juga melaporkan NH (50) kerabat PM yang ikut mencemarkan nama baik.
HF yang merupakan pejabat ASN sebagau kepala pasar di Kabupaten Probolinggo itu merasa malu. Sebab, informasi itu diketahui oleh semua rekan kerjannya. Bahkan, pedagang pasar juga mengetahui terkait isu tersebut.
HF menduga jika isu itu bersumber dari si istri yang dinikahinya sekitar 10 bulan lalu. Karena siapa lagi yang tahu hal itu kalau bukan istrinya sendiri.
Bahtera rumah tangga HF dengan PM tidak berjalan mulus. Bahkan, si Istri diketahui telah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Kini perceraiannya dalam proses persidangan. (Akh/Adm)